KPU Kukar Siapkan Skema Antisipasi Covid-19, jika Ada KPPS Positif Segera Diganti Petugas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan skema antisipasi Covid-19 untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan skema antisipasi Covid-19 untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafilah, saat dihubungi pewarta, belum lama ini.
Nofand menjelaskan, jika ada petugas KPPS yang positif Covid-19, maka akan ada pergantian petugas. Untuk memastikan jumlah KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak kurang dari lima orang.
Skema tersebut, kata Nofand, mengacu Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2020. "Kalau misalkan dia reaktif di cek lagi, kalau di Swab dia positif kita upayakan untuk di ganti," kata Nofand.
Diketahui, sebelumnya telah dilaksanakan pemeriksaan Rapid Test kepada anggota KPPS Tenggarong di tiga lokasi, yakni di Puskesmas Loa Ipuh, halaman Kantor Kecamatan Tenggarong, dan Puskesmas Mangkurawang.
Penggantian tersebut akan diupayakan untuk dilakukan mengingat hari pemilihan suara tidak lama lagi bakal digelar.
Menurut PKPU 18/2020, jika ketua KPPS berhalangan saat pemungutan suara, anggota KPPS bakal memilih salah satu anggota KPPS sebagai ketua KPPS.
Jika terdapat satu sampai dua anggota KPPS berhalangan pada hari pemilihan, pembagian tugas masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS. Jumlah anggota KPPS kurang dari lima)orang, dilakukan penggantian anggota KPPS.
Menurut Nofand, hasil rapidtest anggota KPPS yang reaktif bisa saja karena faktor lain. Sehingga jika ada waktu tersisa akan dilakukan pemeriksaan ulang.
"Sekarang kan kalau mau merekrut ulang kan susah. Kita kan pakai metode seleksi ya, kan sukur-sukur ada cadangannya," kata Nofand. (adv/m08)