Sepakat Beri Masukan, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Kawal RPP UU Cipta Kerja
Asosiasi Pemeritah Kota Seluruh Indonesia atau Apeksi Regional Wilayah Kalimantan menyepakati sejumlah poin kesepakatan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Asosiasi Pemeritah Kota Seluruh Indonesia atau Apeksi Regional Wilayah Kalimantan menyepakati sejumlah poin kesepakatan.
Di antaranya terkait infrastruktur pulau Kalimantan dan Rancangan Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja yang berpotensi merugikan daerah.
Ketua Komwil V Apeksi Regional Kalimantan, Chairul mengatakan, pemulihan ekonomi tidak lepas dari pembahasan.
Mengingat kesiapan infrastruktur saat ini masih terbatas. Seperti moda transportasi, darat, udara, maupun laut.
"Ini jadi bagian perhatian kita untuk mendorong pemerintah pusar mempercepat pembangunan kota di Kalimantan," ujarnya, Kamis (3/12/20).
Baca juga: Kewenangan Dipangkas, Walikota Balikpapan Sempat Sampaikan Keberatan Omnibus Law Lewat APEKSI
Baca juga: Jadwal Bertemu Mendagri Tito Karnavian, Walikota Balikpapan dan APEKSI Bahas Penundaan Pilkada 2020
Termasuk dengan aturan perizinan, yang kian marak dijadikan bahasan, sebab tak bisa dilepaskan dengan omnimbus law UU Cipta Kerja.
Hal ini menjadi catatan dan perhatian tersendiri bagi Apeksi. Pasalnya, aturan tersebut diwanti-wanti agar tak merugikan pemerintah daerah.
"Supaya terkendali, perizinan cepat, daerah tidak rugi. Kita aktif memberi masukan kepada pemerintah mengenai 11 RPP," tuturnya.
Senada, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menambahkan UU Cipta Kerja menjadi perhatian khusus.
Hal ini lantaran aturan itu menyangkut kepentingan masyarakat, dunia usaha, juga pemerintah daerah.
Baca juga: Kegiatan Apeksi di Tarakan Ditunda, Imbas Wabah Virus Corona
Baca juga: Ketua APEKSI Kalimantan Khairul Bersama Kapolri Bahas Sinergitas Pengawalan Pembangunan