Kabar Artis
UPDATE Video Syur, Gisel akan Dipanggil Lagi, Berkas Tersangka Penyebar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video asusila yang diduga mirip artis Gisel Anastasia alias Gisel.
Editor:
Rita Noor Shobah
Tribunnews/Herudin
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya.
Untuk larangan menjadi model dalam konten pornografi diatur dalam Pasal 8 UU Pornografi yang menyebut setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.
Lalu, Pasal 9 UU Pornografi mengatur setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun.
(*)