Akademisi Universitas Mulawarman Mempertanyakan Transparansi Bankeu ke Daerah di Kalimantan Timur
Bantuan Keuangan ( Bankeu ) disebutkan secara eksplisit dalam pasal 45 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Diwartakan sebelumnya Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (3/12/2020).
Mereka menuntut Kejati Kaltim untuk mengusut dugaan praktek korupsi dana bantuan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Kabupaten Paser maupun Kutai Kartanegara ( Kukar ).
Laporan tersebut berupa perkembangan laporan sebelumnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Abdul Faried.
Ia mengatakan, saat laporan akan ditindaklanjuti.
Jika memang ditindaklanjuti maka pihaknya harus menunggu perintah berikutnya dari pimpinan Kejati Kaltim.
"Tindaklanjuti kita tunggu saja," ucap Abdul Faried.
Ia jika diteruskan maka pihaknya akan melakukan cross-check ke beberapa sumber.
Terkait kasus kerugian Negara, Kejati rencananya akan Meminta data dan informasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Katanya penyimpangan tahun 2020 Dari BPKP belum selesai diaudit dan masih berlangsung.
"Masuk ke kita nanti seperti apa Kita lanjut ke pimpinan. Laporan diterima Kita telaah dulu mendukung atau tidak. Jika ada apa perlu data-data lagi kalau perlu bagaimana," ucap Abdul Faried.
Jika memang terbukti adanya indikasi kerugian Negara maka pihaknya akan memanggil ketiga orang yang disebut oleh pendemo.
Ada beberapa opsi jika memang terjadi kerugian negara.
Salah satunya mengembalikan nilai kerugian Negara tersebut sesuai dengan nilai kerugian negara.
Jika tidak maka akan ada proses hukum yang berlaku.