Akademisi Universitas Mulawarman Mempertanyakan Transparansi Bankeu ke Daerah di Kalimantan Timur
Bantuan Keuangan ( Bankeu ) disebutkan secara eksplisit dalam pasal 45 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
"Kasus Kita Harus crosscheck lagi benar tidak atau adanya kerugian negara. Kalau ada temuan kerugian Negara, BPKP memberikan waktu pengembalian 60 Hari asal dikembalikan sudah tutup permasalahannya," ujar Abdul Faried.
Dari informasi yang dihimpun Tribunkaltim.co diduga alokasi anggaran yang diusulkan untuk kegiatan (proyek) melalui Bantuan Keuangan dari Pemprov Kaltim ke Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara.
Bankeu diduga terindikasi menjadi ajang bancakan oknum pejabat dan pengusaha.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan GMPPKT kepada Kejati Kaltim tertulis bahwa dana Bankeu tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Paser sekitar Rp 200 miliar lebih.
Data tersebut tertuang dalam lampiran surat buku APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020 : 978/5024/1575 - III/BPKAD Tanggal : 08 September 2020.
Alokasi dana Bankeu itu untuk puluhan kegiatan atau proyek yang diantaranya untuk program peningkatan jalan dan pembangunan jalan.
Usulan anggaran itu dibahas anggota dewan periode 2014-2019 lalu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sementara berdasarkan surat menggunakan kop Gubernur Kaltim ditujukan ke Bupati Kutai Kartanegara, Nomor : 978/5616/1614 - III/BPKAD, Perihal : Tambahan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD TA 2020 Setelah Klarifikasi. Surat tersebut diterbitkan 21 September 2020.
Dalam surat tersebut tercatat sebanyak 7 item tambahan alokasi belanja Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim kepada Kabupaten Kutai Kartanegara.
Diduga alokasi dana belanja Bantuan Keuangan TA 2020 disinyalir ada indikasi pengaturan atau permainan yang dikendalikan oleh beberapa oknum pejabat dan pengusaha.
Informasi oknum pejabat yang diduga terlibat dalam mengatur alokadi Bankeu TA 2020 yakni HM , ZH mantan anggoata DPRD periode 2014 sampai 2019.
Sedangkan oknum pengusaha yang diduga turut terlibat yakni AW.
Kabarnya, HM diduga sebagai pengendali dana Bankeu TA 2020.
Sementara ZH diduga bertindak sebagai penghubung atau liasion officer (LO) untuk membawa kepentingannya.
Sementara, AW diduga bertugas sebagai eksekutor semua kegiatan alokasi belanja Bankeu.