Anggota DPRD dan 2 Oknum Polisi Terlibat Perampokan, 2 Petugas Dishub Ikut jadi Eksekutor

Sementara eksekutor perampokan melilbatkan oknum polisi serta oknum petugas Dinas Perhubungan

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Anggota DPRD dan 2 Oknum Polisi Terlibat Perampokan 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang anggota DPRD terlibat dalam perampokan di Bandar Lampung.

Oknum anggota dewan itu diduga menjadi penadah barang hasil rampokan.

Sementara eksekutor perampokan melilbatkan oknum polisi serta oknum petugas Dinas Perhubungan

Polresta Bandar Lampung meringkus oknum polisi dan anggota DPRD. Mereka diduga terlibat perampokan truk.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dua anggotanya yang diduga terlibat perampokan truk pengangkut kompos.

Yan Budi membenarkan, dua orang polisi yang namanya terseret dalam kasus itu adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Bandar Lampung.

Baca juga: Perampok Sayang Korbannya, Ambil Rp 20 Juta dari Rp 50 Juta Dalam Tas, dan Menolak Membunuh

Baca juga: Beraksi di Siang Hari, Perampok Bersenjata Api Bawa Kabur Emas Hampir 1 Kg

Baca juga: Polisi Tembak Satu Perampok Toko di Majalengka, Dua Pelaku Lainnya Diringkus

Keduanya adalah Ipda YML dan Bripka HDR yang bertugas di Unit Paminal Polresta Bandar Lampung.

Dua orang polisi ini diduga terlibat perampokan truk pengangkut kompos yang terjadi di Jalan Dr Sutami, Tanjung Bintang pada 30 November 2020 kemarin.

"Kami masih berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan terkait hal tersebut. Dua anggota saya itu saat ini masih berstatus sebagai saksi," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/12/2020) sore.

Yan Budi menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan tindakan apa pun, termasuk sanksi kepada kedua orang polisi tersebut.

Menurut Budi, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjung Bintang untuk kepastian hukum.

"Masih saksi, dan belum diperiksa. Jadi kami tunggu hasilnya. Jadi belum bisa diputuskan apa pun," kata Yan Budi.

Awal peristiwa

Perampokan tersebut menimpa korban bernama Eko Susanto (25), warga Desa Lematang, Tanjung Bintang. Saat kejadian, Eko sedang membawa truk itu dengan muatan pupuk kompos.

Di lokasi kejadian, truk yang dikemudikan Eko dicegat oleh mobil yang dinaiki oleh lima pelaku, yakni dua polisi Ipda YML dan Bripka HDR.

Kemudian petugas Dishub Bandar Lampung, GTT (45) dan EW (35), serta pecatan Brimob, HEN (40).

Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, ada sembilan pelaku yang diduga terlibat dalam perampokan itu.

"Modusnya, korban dicegat dan dikatakan bahwa truk itu menunggak pembayaran kredit. Pelaku mengaku sebagai debt collector," kata Talen.

Para pelaku lain adalah SAL (45) dan AR (30), warga Tegineneng, serta seorang anggota dewan berinisial HTM yang diduga menjadi penadah.

Baca juga: TERBARU Kenaikan Gaji PNS Tahun 2021, Ini Besaran Lengkap Gaji PNS yang akan Dirombak Pemerintah

Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Habib Rizieq Orang yang Taat Hukum, Asal Kesalahan Terbukti dan Jangan Dibuat-buat

Baca juga: KABAR BURUK, Tulang Lengan Marc Marquez Infeksi, Harus Kembali Dioperasi, Sempat Salahkan Tim Dokter

Satu Komplotan Perampok Nasabah Bank Tewas Ditembak, Saat Beraksi Modus Ban Kempes

Dua pelaku perampokan yakni DA (30) dan DAP (18) alias Dion tak bisa  berkutik saat ditangkap polisi.

Sementara rekannya, SG (20) alias Irul meninggal dunia usai dihadiahi timah panas karena akan melawan petugas saat akan ditangkap.

Mereka adalah pelaku komplotan perampok nasabah bank modus ban kempes dibekuk Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mereka disergap petugas di rumah kontrakannya di Gang Manggis 3 RT 2/4, Kelurahan Bojong Menteng, Bekasi, Sabtu (14/11/2020).

Saat dilakukan pengembangan, seorang tersangka SG melakukan perlawanan kepada petugas.

Kemudian, SG dilumpuhkan dengan timah panas. Namun, SG tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit karena kehabisan darah.

Sementara tiga pelaku lain anggota kawanan ini yakni AL, R, dan B masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari penyelidikan atas 3 pelaku yang dibekuk, mereka mengaku baru 3 kali beraksi di Bekasi sejak Oktober-November 2020.

"Namun masih akan kami dalami lagi, karena sangat mungkin mereka sudah cukup sering beraksi," kata Yusri.

Dia menjelaskan, 6 orang perampok itu selalu beraksi bersama-sama dengan peran masing-masing.

"Dua orang berpura-pura sebagai nasabah dan masuk ke dalam bank. Tugasnya mengawasi dan mencari nasabah yang mengambil uang banyak untuk dijadikan sasaran," kata Yusri.

Setelah menentukan sasaran, kedua orang ini memberitahu 4 rekannya yang berjaga di luar yang mengendarai dua sepeda motor.

"Sehingga 4 rekannya di luar menyasar calon korban. Mereka sudah mempersiapkan paku yang dimodifikasi untuk dilemparkan ke ban mobil calon korban," katanya.

Saat di tengah jalan, ban mobil korban kempes dan korban akan meminggirkan kendaraannya.

"Saat itulah pelaku yang berperan sebagai eksekutor akan merampas uang nasabah berisi uang dengan menodongkan senjata api mainan dan senjata tajam," kata Yusri.

Setelah menggasak uang korban, pelaku langsung kabur.

"Dari tiga kali aksi kawanan ini pada Oktober sampai November, jumlah total kerugian 3 korban mencapai Rp 100 juta."

"Ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 40 juta dan dua korban lainnya masing-masing sekitar Rp 30 Juta," kata Yusri.

Untuk tersangka SG yang terpaksa ditembak petugas hingga tewas, kata Yusri, berperan sebagai eksekutor.

"Ia yang selalu merampas uang korban dengan mengancam menggunakan senjata api mainan. Ia tak segan-segan melukai dengan senjata tajam jika korban melawan," katanya.

Baca juga: Apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang? Link Pengaduan, Cek Nama sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Hotman Paris Sebut Gisel Tak Bantah Saat di BAP Soal Video Syur, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara

Baca juga: Polisi Beber Pesan Penting di Balik Kasus Tukang Bakso Ditendang & Nasib Pelaku Andai Tak Minta Maaf

Dari tangan 3 pelaku yang dibekuk disita barang bukti berupa satu Unit ponsel Samsung lipat Putih, satu KTP atas nama DA.

Sejumlah paku, satu obeng, satu unit motor Merk Suzuki Satria FU warna Hitam beserta STNK, 1 satu buah korek gas berbentuk senjata api.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," kata Yusri Yunus. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Perampokan di Lampung, 2 Polisi Jadi Eksekutor dan 1 Anggota Dewan Jadi Penadah

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Komplotan Perampok Nasabah Bank Modus Ban Kempes Dibekuk, Satu Tewas Didor, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/17/komplotan-perampok-nasabah-bank-modus-ban-kempes-dibekuk-satu-tewas-didor?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved