Pernyataan Jubir FPI Dianggap Politisi Hanura Justru Buka Borok Pelanggaran Pengawal Habib Rizieq
politisi Hanura justru menyebut pernyataan juru bicara FPI, Munarman justru membuka borok pelanggaran yang dilakukan rombongan Habib Rizieq
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus tewasnya 6 anggota FPI akibat terkena tembakan masih terus diselidiki.
Saat ini terus berkembang pro dan kontra tentang insiden tersebut.
Namun politisi Hanura justru menyebut pernyataan juru bicara FPI, Munarman justru membuka borok pelanggaran yang dilakukan rombongan Habib Rizieq.
Politikus Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai pernyataan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait rombongan mobil yang mengawal keluarga MRS justru membuktikan adanya pelanggaran.
Inas menyebut Munarman mengatakan bahwa rombongan itu terdiri dari 4 mobil keluarga MRS dan 4 mobil pengawal FPI. Dimana dalam perjalanan, rombongan tersebut akan dipotong oleh kendaraan lain, tapi dihalangi oleh pengawal FPI.
"Pernyataan Munarman di beberapa media tentang tewasnya enam orang anggota FPI adalah sangat keliru, karena tanpa dia sadari malahan justru menelanjangi bahwa rombongan MRS yang pada hari Senin dini hari kemudian terlibat baku tembak dengan polisi, telah melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Inas, dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Fadli Zon Diteror Usai Cuit Soal Penembakan Laskar Khusus FPI, Langsung Lapor Mahfud MD, Intelejen?
Baca juga: IPW Temukan 7 Kejanggalan Penembakan Anggota FPI, Tuntut Kapolri Bertanggung Jawab
Baca juga: Terjawab Alasan Munarman Tegas Bilang FPI Difitnah Soal Penembakan di Tol, Cek Register Senjata Api
Inas menjelaskan ada tiga pelanggaran yang terjadi. Pertama adalah rombongan kendaraan yang punya hak untuk tidak dipotong, salah satunya adalah konvoi.
Berdasarkan UU No. 22/2009 Pasal 134 huruf (g) disebutkan Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Inas menegaskan yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera. Antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.
"Jadi perbuatan menghalang-halangi kendaran lain untuk memotong seperti yang dilakukan pengawal FPI adalah perbuatan melanggar UU No. 22/2009, karena rombongan tersebut tidak punya hak untuk berkonvoi," jelasnya.
Kedua, Inas mengatakan pernyataan Munarman tentang empat kendaraan yang mengawal mobil keluarga MRS melanggar ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 Tahun 1993.
"Dimana kendaraan dengan prioritas tersebut harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain, dan bukan oleh pengawal FPI," kata dia.
Ketiga, Inas menilai reaksi pengawal FPI ketika dipotong oleh kendaraan lain, merupakan bukti bahwa kendaraan polisi yang menguntit sempat dipepet oleh mereka.
"Dan perbuatan ini melanggar UU No. 22/2009, Pasal 311, ayat 1, yakni; Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00," tandasnya.
Baca juga: TERBARU Kenaikan Gaji PNS Tahun 2021, Ini Besaran Lengkap Gaji PNS yang akan Dirombak Pemerintah
Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Habib Rizieq Orang yang Taat Hukum, Asal Kesalahan Terbukti dan Jangan Dibuat-buat
Baca juga: KABAR BURUK, Tulang Lengan Marc Marquez Infeksi, Harus Kembali Dioperasi, Sempat Salahkan Tim Dokter
Menelusuri Lokasi Penembakan 6 Laskar FPI, Fakta-fakta di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 Karawang