Satu Lagi Tersangka Korupsi di Kantor Dispora Berau Dijebloskan ke Rutan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali menahan satu orang tersangka korupsi, pada kegiatan pembebasan lahan lapangan sepakbola
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB -Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali menahan satu orang tersangka korupsi, pada kegiatan pembebasan lahan untuk meningkatkan sarana dan prasarana lapangan sepakbola di Jl Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Selasa (8/12/2020)
Tersangka tersebut berinisial AN selaku penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi, sementara satu rekannya tidak bisa dilakukan penahanan karena berstatus tahanan perkara Tipikor di luar wilayah Berau.
Kajari Berau Jufri menjelaskan, tersangka yang ditahan telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.
Baca Juga: Sejarah Kementerian Sosial, Gus Dur Pernah Bubarkan Depsos karena Rawan Korupsi, Dihidupkan Megawati
Baca Juga: Tersandung Korupsi Bansos Covid, Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Mensos Juliari Batubara
Baca Juga: Sebelum jadi Tersangka, Mensos Juliari Pernah Bersua dengan Pimpinan KPK Bahas Pencegahan Korupsi
"Agar tersangka tidak melarikan diri, tidak melakukan pidana dan tidak menghilangkan barang bukti maka kita titipkan untuk 20 hari ke Rutan Tanjung Redeb," jelas Jufri ke TribunKaltim.Co, Selasa (8/12/2020).
Untuk pemeriksaan kasus itu sendiri kata Jufri, pada prinsipnya sudah sesuai dengan ketentuan bahwa unsur yang disangkakan dan sudah terpenuhi.
"Tentu penyidik sangat yakin tentang itu. Nah, untuk kedepannya kita segera menyelesaikan berkas perkara ini untuk kita limpahkan ke Pengadilan target kita dalam tahun ini," pungkasnya.
Kajari Berau itu menambahkan, sejauh ini sudah lebih dari 30 saksi yang telah diperiksa dan masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi tersebut.
"Yang sudah kita tetapkan tersangka empat orang dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat tentu akan kita minta pertanggungjawaban," tegasnya
"Saksi-saksi yang kita periksa cukup banyak ada dari pihak Dispora sebagai pejabat pengadaan, penjual tersangka pihak Aperesal, kecamatan hingga pihak kelurahan," tuturnya.
Jufri menambahkan, dalam waktu dekat para tersangka akan mengembalikan kerugian negara sebesar jumlah kerugian yang mereka lakukan akibat korupsi tersebut.
"Mungkin dalam waktu dekat akan ada pengembalian dana sejumlah kerugian negara, seharusnya hari ini namun masih berproses di bank mungkin besok," imbuhnya.
Baca Juga: Jadwal & Jam Tayang ILC Malam Ini, Live Streaming Tv One, Karni Ilyas Bahas Korupsi Bansos Covid-19