Senin, 20 April 2026

CARA Cepat Lihat Quick Count Hasil Pilkada 2020 di Seluruh Indonesia Via Login Sirekap, Ada Makassar

Cara cepat lihat quick count hasil Pilkada 2020 di seluruh Indonesia via login Sirekap, termasuk quick count  Makassar dan quick count Tangsel

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
HASIL PILKADA 2020 - Menjelang H-1 pencoblosan, pemerintah kota Balikpapan bersama KPU dan Bawaslu meninjau kesiapan sejumlah TPS. Mau tahu duluan, lihat cara cepat lihat quick count hasil Pilkada 2020 di seluruh Indonesia via login Sirekap, termasuk quick count  Makassar, quick count Tangsel ada di dalam artikel. 

TRIBUNKALTIM.CO - Buruan, ini cara cepat lihat quick count hasil Pilkada 2020 di seluruh Indonesia via login Sirekap, termasuk quick count  Makassar dan quick count Tangsel.

Hari ini sebanyak 270 wilayah di Indonesia menggelar pilkada serentak 2020.

Cara cepat lihat quick count hasil Pilkada 2020 di seluruh Indonesia via login Sirekap, termasuk quick count  Makassar dan quick count Tangselada di dalam artikel.

Tentunya hasil pilkada serentak di masing-masing daerah sangat ditunggu-tunggu oleh para peserta maupun para pendukungnya.

Baca juga: CEK Hasil Lebih Awal! Link Live Streaming Kompas TV Quick Count Pilkada 2020, Ada Solo dan Medan

Baca juga: Lengkap, Link Quick count Pilkada Serentak, Login pilkada2020.kpu.go.id, Anak & Mantu Jokowi Menang?

Untuk melihat hasil pilkada serentak, KPU meluncurkan aplikasi perhitungan cepat Si Rekap.

Melalui aplikasi ini, warga bisa melihat secara langsung hasil pilkada di wilayah masing-masing.

Terus bagaimana cara bisa mengakses aplikasi Si Rekap atau sirekap.

Melansir dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia KEPUTUSAN NOMOR 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 Sirekap mempunyai 2 (dua) fungsi.

1. Si Rekap atau sirekap digunakan sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang.

2. Digunakan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan dari setiap jenjang rekapitulasi kepada publik.

Melalui Sirekap Mobile data hasil penghitungan suara ditangkap menggunakan kamera, kemudian data tersebut dikirim ke server, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesuaian pembacaan aplikasi dengan fomulir Model C.Hasil-KWK

Pada BAB III (PENGGUNAAN SIREKAP)

1. Aplikasi Sirekap Mobile

Aplikasi ini digunakan untuk:

a. melakukan foto, mengirim, dan memeriksa kesesuaian pembacaan aplikasi dengan formulir Model C.Hasil KWK;

b. menghasilkan salinan digital formulir Model C.Hasil KWK untuk disampaikan kepada PPS dan KPU Kabupaten Kota; dan

c. menghasilkan data hitung suara di tingkat TPS sebagai data publikasi hitung cepat oleh KPU Kabupaten/Kota

2. Sirekap Web

Aplikasi ini digunakan untuk:

a. alat bantu proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan/atau provinsi;

b. memantau data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan/atau provinsi;

c. menghasilkan formulir Model D.Hasil Kecamatan KWK, Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, dan Model
D.Hasil Provinsi-KWK; dan

d. mencatat sengketa dan hasil sengketa

Cara Gunakan Sirekap

Sirekap Mobile

Penggunaan Sirekap Mobile dilakukan dengan langkah - langkah sebagai berikut:

- Persiapan

1) Pengguna Utama dan Pengguna Cadangan melakukan pemasangan (instalasi) dan aktivasi Sirekap Mobile pada masing masing handphone di wilayah yang terdapat jaringan internet (dilakukan sebelum hari Pemungutan Suara);

2) Aktivasi Sirekap Mobile sebagaimana tersebut pada huruf a dilakukan secara berurutan oleh Pengguna Utama terlebih dahulu berikutnya dilakukan oleh Pengguna Cadangan;

3) PPS wajib memastikan aktivasi Pengguna Utama sebagaimana tersebut pada huruf b telah berhasil dilakukan sebelum pelaksanaan aktivasi oleh Pengguna Cadangan.

- Pelaksanaan

1) Pengguna Utama melakukan login Sirekap Mobile;

2) setelah formulir Model C.Hasil-KWK ditandatangani oleh KPPS dan Saksi, Pengguna Utama melakukan proses foto, kirim, dan periksa terhadap formulir Model C.Hasil-KWK secara berurutan sebagai berikut:
- lembar halaman administrasi (I. Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih, II. Data Pemilih Disabilitas dan III. Data Penggunaan Surat Suara);
- lembar halaman yang berisi turus/tally perolehan suara pasangan calon dan suara tidak sah; dan
- lembar halaman yang berisi salinan perolehan suara pasangan calon dan data suara sah, suara tidak sah, total suara sah dan tidak sah, serta data penggunaan surat suara.

3) pelaksanaan “foto” sebagaimana tersebut pada angka 2) dilakukan dengan mengambil gambar formulir Model C.Hasil-KWK secara utuh dan selanjutnya Sirekap Mobile akan secara otomatis melakukan penyesuaian foto (crop) kemudian pilih menu “Ok”;

4) apabila hasil pengambilan foto tidak sesuai atau kurang jelas, maka akan muncul pemberitahuan dari aplikasi untuk melakukan foto ulang;

5) pemberitahuan untuk melakukan foto ulang sebagaimana tersebut pada angka 4) dilengkapi dengan tips mengambil gambar yang berisi cara yang benar dalam melakukan pengambilan gambar;

6) pelaksanaan “kirim” sebagaimana tersebut pada angka 2) dilakukan dengan menekan tombol “Kirim” setelah melakukan proses Foto, dan selanjutnya hasil foto akan dikirim oleh Sirekap Mobile ke server;

7) pelaksanaan “periksa” sebagaimana tersebut pada angka 2) dilakukan dengan cara:
a) menekan tombol “Periksa”;
b) menekan tombol “Mulai Periksa”;
c) membandingkan hasil pembacaaan aplikasi berupa angka dengan hasil foto berupa potongan gambar bagian yang akan diperiksa;
d) jika hasil pembandingan sebagaimana tersebut pada huruf c) telah sama, pilih tombol “BENAR”. Jika tidak sama, pilih tombol “SALAH” kemudian lakukan edit dengan cara menuliskan angka yang benar pada kotak yang tersedia sampai seluruh data telah sesuai;
e) proses edit sebagaimana tersebut pada huruf
d) tidak dilakukan pada lembar halaman yang berisi salinan perolehan suara pasangan calon dan data suara sah, suara tidak sah, total suara sah dan tidak sah, serta data penggunaan surat suara sebagaimana tersebut pada angka 2) huruf c).

8) Pengguna Utama melakukan ˆsubmit;

9) KPPS membagikan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK kepada PPS dengan menekan tombol PPS dan memilih “PPS” yang telah disediakan secara otomatis oleh aplikasi;

10) Dalam hal Pengguna Utama ingin memasukkan data PPS, Pengguna Utama dapat melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:

a) tekan tombol “Kelola PPS dan Saksi, Pengawas”;
b) tekan tanda “+” yang berada di bagian bawah sebelah kanan layar;
c) masukkan data PPS;

11) Dalam hal pada saat melaksanakan proses sebagaimana tersebut pada angka 1) sampai dengan angka 10), handphone Pengguna Utama mengalami kerusakan atau hilang, maka pelaksanaan proses selanjutnya dilakukan oleh Pengguna Cadangan dengan langkah-langkah

sebagai berikut:

a) login Sirekap Mobile;
b) masukkan password Pengguna Utama;
c) lakukan proses mulai dari angka 1) sampai dengan angka 10).

Cara Penggunaan Sirekap WEB

Sirekap Web

Tingkat Kecamatan

1) PPK dan Operator Kecamatan menginstall aplikasi Google Authenticator di handphone masing masing untuk memeroleh OTP dan masuk ke Sirekap Web sesuai dengan fungsi masing-masing;
2) Pengguna Sirekap Web Kecamatan membuka Sirekap Web dan melakukan login dengan email dan password serta memasukkan kode OTP yang muncul pada Google Authenticator masing-masing handphone;
3) Operator Kecamatan mengakses Sirekap Web Kecamatan dan menampilkan pada layar LCD Projector dan selanjutnya bersama dengan PPK melakukan kegiatan dengan urutan sebagai berikut dengan urutan sebagai berikut: KLik di SIni

Tingkat Kabupaten/Kota

Rekapitulasi

a) Komisioner dan Operator Kabupaten/Kota menginstall aplikasi Google Authenticator di handphone masing-masing untuk memeroleh OTP;
b) Komisioner dan Operator Kabupaten/Kota membuka Sirekap Web dan melakukan login dengan username dan password serta memasukkan kode OTP yang muncul pada Google Authenticator masing-masing handphone;
c) Operator Kabupaten/Kota menampilkan Sirekap Web Kabupaten/Kota pada layar LCD Projector dan selanjutnya bersama dengan Komisioner melakukan kegiatan dengan urutan sebagai berikut: Klik LINK

https://jdih.kpu.go.id/data/data_kepkpu/KPT 597 THN 2020.pdf

16 aturan baru di TPS

Wajib diperhatikan! Inilah 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS)  dan daftar daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2020.

Ada 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada 2020 yang akan digelar serentak, Rabu (9/12/2020).

Apa saja 16 aturan baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS)  dan daftar daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2020? simak ulasannya.

Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah covid-19 yang tak kunjung berlalu ini, menimbulkan kekhawatiran tersediri bagi masyarakat.

Meski demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.

Pemerintah, DPR bersama KPU dan Bawaslu sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan. 

Untuk Pilkada serentak 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.

16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020

Dikutip dari indonesia.go.id, ada sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020.

Adapun aturan baru yang diterapkan yakni:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih.

Termasuk sesama pemilih.

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas.

Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.

Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas.

Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya.

Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

14. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.

Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.

15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, tapi masih di lingkungan TPS tersebut.

Tahap persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020

Dikutip dari kpu.go.id, adapun tahapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020 sebagai berikut:

Tahap Persiapan Pilkada 2020

- 30 September 2019: Perencanaan Program dan Anggaran

- 1 Oktober 2019: Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

- 1 November 2019 - 8 Desember 2020: Sosialisasi kepada Masyarakat

- 1 November 2019 - 8 Desember 2020: Penyuluhan/Bimbingan Teknis Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS

- 15 Januari 2020 - 23 November 2020: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

- 1 November 2019 - 8 November 2020: Pendaftaran Pemantauan Pemilihan

- 23 Januari 2020 - 23 Maret 2020: Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)

- 23 Maret 2020 - 6 Desember 2020: Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih

Tahap penyelenggaraan Pilkada 2020

- 26 Oktober 2019 - 23 Agustus 2020: Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

- 4 September 2020 – 6 September 2020: Pendaftaran Pasangan Calon

- 26 September 2020 - 5 Desember 2020: Masa Kampanye

- 25 September 2020 – 25 Desember 2020: Laporan Audit dan Dana Kampanye

- 7 Agustus 2020 – 20 November 2020: Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 9 Desember 2020: Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS

- 9 Desember 2020 - 26 Desember 2020: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Download Aplikasi Hitung Cepat Si Rekap Pilkada Serentak 2020, Cara Mengetahui Hasil Quick Count

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved