KPK Minta Publikasikan Penerima Bansos, Walikota Balikpapan Beber Alasan Sembako Jadi Uang Tunai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Daerah membuka data daftar penerima bantuan sosial. Rekomendasi itu disampaikan Satua
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Daerah membuka data daftar penerima bantuan sosial.
Rekomendasi itu disampaikan Satuan Tugas Pencegahan-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah IV PIC Kaltim.
Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2020 di Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (10/12/2020).
“Tadi kita jelaskan, bahwa di awal kita memberikan sembako. Setelah itu kita ubah dalam bentuk uang,” kata Walikota Balikpapan Rizal Effendi.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan itu menuturkan penjelasan alasan terkait perubahan bentuk bantuan sembako.
Seperti diketahui, di awal pandemi Virus Corona ( covid-19 ), Pemerintah Kota Balikpapan membagikan bantuan sosial kepada warga terdampak dalam bentuk sembako.
Tiga bulan bantuan berjalan, Pemerintah Kota Balikpapan mengubah bentuk bantuan sosial ke dalam bentuk uang tunai.
Hal ini dilakukan untuk menanggapi isu yang beredar di masyarakat, bahwa besaran paket bansos yang diberikan dalam bentuk sembako tidak sesuai dengan nilai yang dianggarkan.
Padahal pengurangan nilai itu dikarenakan setiap paket sembako yang diberikan terkena pajak.
“Bansos juga menjadi perhatian, kita dulu sempat dituduh padahal itu bukan mengurangi tapi ada pajak kemasan, dan lainnya," ujarnya
Selain itu, KPK juga meminta untuk mempublikasikan data daftar penerima bantuan sosial warga terdampak covid-19. Sehingga penyaluran bantuan yang telah dilakukan lebih transparan.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Belum Bisa Pastikan Soal Kelanjutan Bantuan Sosial Tunai pada Tahun Depan
Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Kembali Cair, Ribuan Warga Balikpapan Antre Sejak Pagi di Balai Kota
“Sebenarnya sudah kita share data penerimanya, tapi kita tetap diminta untuk mempublikasikan agar publik tahu," tuturnya.
Berdasar catatan dari Dinas Sosial Kota Balikpapan, daftar warga penerima bantuan sosial mencapai 69 ribu kepala keluarga.
Seluruhnya, telah menerima bantuan delapan tahap dalam dua gelombang penyaluran bantuan.
Tentunya dengan besaran nilai sebesar Rp 250 ribu per kepala keluarga yang dihitung setiap bulan.
(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)