Ajak Minum Anggur Sebelum Rudapaksa, Gadis 18 Tahun di Samarinda Kenal Pelaku Lewat Facebook
Perkenalan dua muda-mudi berujung rudapaksa pada seorang gadis berusia 18 tahun, terjadi di Kota Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA -Perkenalan dua muda-mudi berujung rudapaksa pada seorang gadis berusia 18 tahun, terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.
Berawal dari perkenalan BM (24) yang bekerja sebagai helper di perusahaan tambang dengan seorang gadis belia berusia 18 tahun, yang tinggal di kawasan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kejadian bermula pada Sabtu (5/12/2020) lalu, sekitar pukul 21.00 WITA.
Baca juga: Pelaku Tampar Sebelum Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun, Korban Sempat Direcoki Miras
Baca juga: Oknum Polisi di Aceh Jadi Pelaku Rudapaksa, Korban Gadis Keterbelakangan Mental
Baca juga: Berpura-pura Ajak Nikah Siri, Pria di Kerinci Rudapaksa Pelajar Hingga Berkali-kali
Tersangka BM menjemput gadis malang ini di kediamannya menggunakan sepeda motor dan mengajaknya ke kawasan Tepian, Kota Samarinda.
Usai nongkrong, tersangka mengajak sang gadis ke indekost temannya yang terletak di Kawasan Samarinda Seberang.
Sang gadis tak menolak, bahkan menerima ajakan tersangka.
Sebelum sampai di indekost, tersangka juga menawarkan minuman keras jenis anggur untuk diminum bersama-sama.
Sekali lagi, gadis belia ini tak menolak.
"Sebelum sampai ke kost temannya, dia membeli anggur untuk diminum bersama," sebut Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo ditemui Jumat (11/12/2020) hari ini.
Sesampai di indekost, keduanya pun menenggak minuman keras tersebut, hingga sang gadis setengah sadar.
"Keduanya minum dan mulai mabuk, tersangka mulai meraba bagian vital dan mencium sang gadis. Kemudian membuka celana korban. Saat hendak berbuat asusila, langsung didorong oleh korban," ungkap Iptu Teguh Wibowo.
Perbuatan tersangka dilakukan pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.00 Wita.
Dari keterangan tersangka, korban dirayu agar mau minum bersamanya.
Saat ditanya hubungan keduanya, Iptu Teguh Wibowo menyebut, korban berkenalan melalui media sosial Facebook dengan tersangka, dan berpacaran selama satu bulan.
Terkait perbuatan asusila, tersangka ini berkali-kali memaksa korban hingga akhirnya sang gadis merengek agar diantar pulang oleh tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pelaku-bm-24-kini-sudah-mendekam-di-sel-tahanan-mako-polresta-samarin.jpg)