Virus Corona
Terjawab, Alasan MUI Belum Sematkan Fatwa Halal di Vaksin Sinovac, BPOM Kaji Efikasi & Efektivitas
Terjawab, alasan MUI belum sematkan fatwa halal di vaksin Sinovac, BPOM kaji efikasi & efektivitas
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab, alasan MUI belum sematkan fatwa halal di vaksin Sinovac, BPOM kaji efikasi & efektivitas.
Pemerintah sudah mendatangkan jutaan vaksin Virus Corona atau covid-19 Sinovac, China.
Meski demikian, hingga saat ini vaksin tersebut masih menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI).
BPOM juga sedang melakukan kajian terhadap efikasi dan efektivitas vaksin Sinovac asal China tersebut.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa penetapan fatwa vaksin Covid-19 Sinovac masih dalam proses.
Pihaknya menunggu satu dokumen dari pihak Sinovac untuk menjadi pertimbangan penetapan fatwa.
Baca juga: Lengkap Ramalan Zodiak Minggu 13 Desember 2020, Taurus Jangan Balas Keburukan, Gemini Banyak Konflik
Baca juga: Terjawab, Alasan Polisi Tahan Habib Rizieq, Ancaman Hukuman Lama, Diperiksa 10 Jam, Tangan Diikat
Baca juga: Update Liga Italia, AC Milan Korbankan Pemain Serba Bisa, Demi Datangkan Bek 19 Tahun Pantai Gading
Baca juga: Penjelasan BLT BPJS Termin 3 Kapan Cair, Login www.kemnaker.go.id cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji
"Hingga pekan ke dua November tim audit dari komisi fatwa dari LPOM MUI, melampirkan hasil auditingnya, yang salah satunya adalah masih menunggu, ada salah satu dokumen yang diharapkan dari pihak produsen dan dijanjikan untuk dilengkapi. Nah posisinya sampai di situ," kata Asrorun, dalam diskusi Trijaya FM, Sabtu, (12/12/2020).
Menurut dia, dokumen yang belum dilengkapi tersebut yakni mengenai pembiakan vaksinnya.
Dokumen tersebut cukup esensial untuk bahan telaah penetapan fatwa kehalalan vaksin.
"Kalau mengapanya (belum lengkap) itu tergantung produsen, tapi kemarin Sinovac punya itikad untuk memenuhinya," kata dia.
Pihaknya kata Asrorun memberikan concern pada penetapan fatwa halal Vaksin Covid-19.
Proses penilaian kehalalan di MUI seiring dengan proses penilaian efektifitas dan keamanan vaksin di BPOM.
"Karena ini satu kesatuan, halal dan thoyib, thoyib itu terkait masalah keamanan dan keselamatan.
Jangan sampai dari sisi kandungan halal, tetapi tidak aman, maka tidak boleh digunakan.