News Video
NEWS VIDEO Rapat Paripurna DPRD Bahas Empat Raperda, Ada yang Bertentangan dengan Omnibus Law
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP), dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-37 di lantai enam gedung E, Senin (14/12/2020).
Rapat paripurna tersebut membahas laporan akhir tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketiga Raperda tersebut yaitu Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical (RTR KSP KIO) Maloy,
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP), dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Selain laporan ketiga Raperda pansus tersebut, Rapat Paripurna ini membahas tentang Raperda tentang pajak retribusi yang dilaporkan langsung ketua Komisi II Veridiana Huraq Wang.
Masing-masing ketua pansus menyampaikan laporan akhirnya masing-masing. Beberapa pansus Raperda meminta agar Raperda disahkan.
Namun untuk Raperda RTR KSP KIO Maloy dibatalkan. Sebab dalam Raperda tersebut bertentangan dengan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
“Raperda tidak dapat ditetapkan jadi perda intinya bahwa Raperda diamputasi UU nomor 11 tahun 2020.
Tugas yang dilaksanakan pansus baik dilaksanakan tahun 2011- sampai sekarang mendapat dukungan pemerintah dan bukan sia-sia.
Maka pansus serahkan ke pimpinan DPRD Kaltim kemudian ke pemerintah provinsi sebagai pengusul dan ditindaklanjuti menyesuaikan peraturan perundangundangan yang berlaku,"
ucap Ketua pansus Jahidin saat membaca laporan di hadapan tamu undangan.
IKUTI >> News Video
IKUTI >> News Video
Naskah: TribunKaltim.co / Jino Prayudi Kartono
Videografer: TribunKaltim.co / Jino Prayudi Kartono
Video Editor: TribunKaltim.co / Ardian