Kabar Artis
Video 19 Detik Mirip Gisel HEBOH Lagi, Hotman Paris Mendadak Bungkam, Ada Acara TV Ditegur KPI
Video 19 detik mirip Gisel jadi heboh lagi, kini mendadak Hotman Paris bungkam, mengapa? Selain itu ada acara TV ditegur KPI, berikut alasannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Video 19 detik mirip Gisel jadi heboh lagi, kini mendadak Hotman Paris bungkam, mengapa, selain itu ada acara TV ditegur KPI, berikut alasannya.
Teka-teki siapa pemeran video syur mirip Gisella Anastasia masih belum terkuak.
Hingga pengacara Hotman Paris Hutapea ikut buka suara soal video mirip mantan istri Gading Marten tersebut.
Namun, kini, Hotman Paris pilih bungkam, ada apa?
Sementara itu, tiga acara TV yang menayangkan kasus video mirip Gisel ini ditegur Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ).
Sebelumya, pengacara kondang itu membeberkan pengakuan Gisel kepadanya kala ramai video mesum mirip Gisel itu.
Baca juga: Gisel tak Bantah Video Syur Mirip Dirinya, Janda Gading Marten Dibayangi Ancaman Pidana
Baca juga: UPDATE! FAKTA BARU Pengakuan Gisel Soal Video Dihapus 3 Tahun Lalu, Pengamat Ungkap Hal Mengejutkan
Baca juga: Alasan Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Video Mirip Gisel, 2 Jaksa Ditugaskan, Apa yang Kurang?
Dikatakan Hotman kala itu, Gisel pernah memberikan ponselnya pada manajernya tiga tahun yang lalu.
Namun, data di ponsel itu disebut Hotman muncul kembali.
"Setahu saya Gisel tidak membantah kok. Dia tidak membantah di BAP. Kita usahain tidak membantah dia.
Dia hanya bilang bahwa itu tiga tahun lalu, waktu handphone itu dikasih ke manajer, jadi dia enggak tahu handphone itu ke mana."
"Karena ada tiga handphone yang dia kasih ke manajernya dan dia bilang sudah hapus.
Entah kenapa bisa nongol," kata Hotman Paris, mengutip dari cuplikan wawancara dalam video kanal Youtube Cumicumi, yang diunggah pada 6 Desember 2020.
Pembicaraan mengenai kasus video syur mirip Gisel kembali mencuat di media sosial.
Kini, ketika Hotman Paris hendak kembali diwawancarai terkait Gisel, dia justru menolak.
Baca juga: TERBARU Ramalan Zodiak 14 Desember 2020, Cancer Menyesal, Ada Apa dengan Sagitarius dan Capricorn?
Baca juga: Nikita Mirzani Diteror, Ban Mobil yang Ditumpangi 3 Anaknya Disobek, Alami Hal Ini Saat Keluar Tol
Hal itu terungkap dalam tayangan Hot Issue yang diunggah di channel YouTube Indosiar, 12 Desember 2020.
Hotman tampak duduk dan mengenakan kemeja saat memberikan penolakan kepada awak media.
"Kalau tentang Gisel, gua enggak mau wawancara."
"Tentang Gisel enggak mau wawancara," ujarnya.
Kemudian, awak media yang berdiri di hadapan Hotman Paris masih meminta-minta untuk wawancara.
"Satu pertanyaan," ujarnya.
Namun, Hotman Paris tetap tidak mau wawancara terkait Gisel.
Setelah itu, Hotman hanya berpose dengan mengacungkan jempolnya.
Beberapa saat kemudian, video merekam saat Hotman Paris masuk ke mobilnya.
Baca juga: Keakraban Bunga Citra Lestari dan Ariel NOAH di Belakang Panggung, MUA Bocorkan Momen Seusai Acara
Baca juga: Terjawab Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Siap-Siap Daftar, Tjahjo Kumolo Beri Bocoran Kuota Jumbo PPPK
Dia tak melontarkan sepatah kata pun, sampai akhirnya masuk ke dalam mobilnya.
Ini video wawancara dengan Hotman Paris tersebut:
Program TV 'Jadi Korban' Kasus Video Syur 19 Detik
Bahasan soal Video Syur mirip artis Gisella Anastasia, poligami Kiwil dan konflik Jenita Janet dengan mantan suami sempat ramai.
Bahasan soal video mesum mirip Gisel, Kiwil dan Jenita Janet membuat 3 program acara TV menjadi korban.
Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) baru-baru ini memberi sanksi berupa melangkangkan surat teguran kepada 3 program siaran infotainment.
Tiga program infotainment yang kena teguran KPI adalah Insert Pagi ( Trans TV ), Hot Issue Pagi ( Indosiar ), dan Kopi Viral ( Trans TV ).
Namun dari tiga acara tersebut, hanya satu yang ditegur karena kasus video 19 detik mirip Gisel.
Ketiga siaran infotainment ini mendapatkan teguran karena berbagai alasan.
Lebih lengkapnya, Grid.ID telah merangkum penyebab ketiga program siaran itu mendapatkan sorotan KPI, sebagaimana dikutip dari laman resminya, Minggu (13/12/2020).
Baca juga: Klasemen dan Hasil Liga Italia, AC Milan Selamat dari Kekalahan, Ronaldo Pecahkan Rekor di Juventus
Baca juga: LENGKAP Kunci Jawaban PAS/UAS PJOK Kelas 11 SMA Semester Ganjil 2020, Soal Latihan Pilihan Ganda
Kopi Viral
Program Trans TV Kopi Viral yang tayangkan pada 10 November 2020 mendapatkan sorotan tajam dari KPI.
Pada tanggal itu, Kopi Viral membahas video viral 19 detik yang pelakunya diduga memiliki kemiripan dengan aktris Gisella Anastasia.
Dalam muatan tersebut, tampil seorang Pakar Telematika yang menyampaikan analisanya terkait kemiripan dua foto mantan istri Gading Marten itu yang disandingkan secara bersamaan.
Menurut KPI, muatan itu tidak seharusnya ditayangkan pada pagi hari di mana remaja dan anak-anak aktif menonton TV.
Sebagaimana tertuang dalam Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, sosial budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
Program siaran klasifikasi R juga dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan hal itu, KPI menilai Kopi Viral telah melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Termasuk PPP Pasal 14 Ayat (2) yang berbunyi lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
Karena itulah, KPI menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis kepada Kopi Viral.
Sementara itu, dua acara TV lainnya tidak terkait dengan kasus Gisel.
Baca juga: Agar Aktivitas Makan Mendatangkan Kebaikan, Ini Adab-adab Makan Sesuai Ajaran Rasulullah SAW
Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Uji Klinik Vaksin Sinovac dalam Melawan Virus Corona di Indonesia
Hot Issue
Program Siaran Hot Issue Pagi yang ditayangkan INDOSIAR pada 25 Oktober 2020 pukul 09.53 WIB juga bernasib serupa.
Pasalnya, acara tersebut menampilkan rekaman video keributan antara Meggy Wulandari dengan Kiwil di bandara.
Mereka bertikai terkait penolakan permohonan talak cerai dari Meggy Wulandari yang terjadi pada tahun 2015.
Dalam muatan tersebut juga dibahas bahwa Rochimah diduga akan menggugat suaminya Kiwil karena adanya orang ketiga.
KPI menilai tayangan tersebut tidak menghormati hak privasi seseorang sebagaimana tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13.
Oleh karena itu, KPI menetapkan bahwa Hot Issue Pagi telah melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran di antaranya Pasal 11 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1).
Tayangan ini juga melanggar Standar Program Siaran Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4) huruf a.
Berdasarkan hal tersebut, KPI memberikan sanksi administratif teguran tertulis pada program siaran Hot Issue Pagi.
Baca juga: HARI TERAKHIR Katalog Promo Giant Periode 11-14 Desember 2020, Buruan Ayam Broiler Rp 49.900 Dapat 2
Baca juga: INFO BMKG Prakiraan Cuaca Senin 14 Desember 2020, Surabaya dan Pontianak Terjadi Hujan Petir
Insert Pagi
Program Insert Pagi yang ditayangkan TRANS TV pada 27 Oktober 2020 pukul 06.42 WIB menampilkan konflik antara Jenita Janet dengan mantan suaminya, Alief Hedy.
Mantan pasangan suami-istri itu saling mempersoalkan dan memperebutkan harta gono gini.
Dalam tayangannya, Alief Hedy mengungkap bahwa dirinya merasa dikhianati oleh Jenita Janet, dikecilkan statusnya dan tidak dianggap sebagai suami.
Alief Hedy juga meramalkan hubungan Jenita Janet dengan pasangan barunya tidak akan berbeda jauh dengan hubungan mereka saat ini.
Akibat muatan tersebut, Insert Pagi mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari KPI.
Sama seperti Hot Issue Pagi, tayangan itu dinilai tidak menghormati privasi pihak yang berkonflik.
Muatan Insert Pagi juga dirasa tidak sesuai dengan aturan program siaran klasifikasi R.
Oleh karena itu, KPI menilai tayangan ini telah melanggarkan beberapa pasal dalam Standar Program Siaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran.
Adapun pasal yang dilanggar yakni PPP Pasal 11 Ayat (1), Pasal 13, 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1).
Lalu Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1), 37 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4) huruf a.
Baca juga: LIGA ITALIA - Ibrahimovic Blak-blakan Soal Trofi Juara, Pioli Yakin AC Milan Bisa Akhiri Puasa Gelar
Baca juga: INFO BMKG Prakiraan Cuaca Senin 14 Desember 2020, Surabaya dan Pontianak Terjadi Hujan Petir
(*)