Virus Corona di Bontang

Anggaran Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 di Bontang Ditanggung Pemkot, Perawat/Bidan Rp 7,5 Juta

pemerintah pusat sempat mencanangkan untuk memberikan insentif kepada tenaga kesehatan di seluruh daerah, termasuk Bontang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN
Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada Bontang, TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sejak awal merebaknya covid-19 di Bontang, pemerintah pusat sempat mencanangkan untuk memberikan insentif tenaga kesehatan di seluruh daerah, termasuk Bontang.

Namun, hal itu tak juga terealisasi. Pemkot Bontang pun mengambil langkah taktis dengan menyiapkan anggaran insentif tenaga kesehatan sebesar Rp 2,3 miliar.

Baca juga: NEWS VIDEO Pemerintah Bakal Salurkan Insentif Tenaga Kesehatan Secara Bulanan

Baca juga: TERJAWAB! Begini Sikap Jokowi Soal Insentif Tenaga Kesehatan dan Non Nakes, Besaran Serupa Gaji 13?

Baca juga: DPRD Balikpapan Segera Panggil Dinkes Bahas Dana Insentif Tenaga Kesehatan yang Belum Terserap

Dana pemberian insentif tenaga kesehatan covid-19 di Bontang, ditanggung pemerintah daerah.

Anggaran tersebut masuk dalam anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber dari Pos Belanja Tidak Terduga (BTT).

Diketahui, Pemkot Bontang menyiapkan 149 miliar anggaran BTT untuk penanganan covid-19, yang bersumber dari APBD Bontang 2020.

Dari penuturan Plt Dirut RSUD Taman Husada dr I Gusti Made Suhardika, sejak awal Pemkot Bontang telah memberikan
insentif para Nakes yang menangani covid-19.

Sejauh ini, kata dia, pemberian insentif tersebut diberikan setiap bulannya.

“Dari Pemerintah pusat enggak ada, Karena daerah sudah ngasih. Kan ada anggaran Nakes di BTT kita. Jadi kalau sudah dapat dari Pemerintah daerah maka pusat enggak kasih lagi,” terang Made saat dikonfirmasi. Selasa (15/12/2020)

Baca juga: Bupati Nunukan Pastikan Kenaikan Insentif Tenaga Kesehatan

Baca juga: Insentif Tenaga Kesehatan di Nunukan Belum Dibayar

Baca juga: Hari Ini Balikpapan Catat 26 Penambahan Kasus Baru, Satu di Antaranya Tenaga Kesehatan

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 26 Penambahan Kasus Baru, Antara Lain dari Tenaga Kesehatan

Untuk besaran insentif tentunya mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Besaranya pun bervarian, sesuai bidang masing-masing nakes. khusus untuk dokter spesialis Rp 15 juta. Kalau dokter umum Rp 10 juta. Sementara bidan dan perawat hanya Rp 7,5 juta.

“Kalau untuk tenaga medis lainya juga dikasih Rp 5 juta perbulan,” bebernya.

(TribunKaltim.Co/Ismail Usman)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved