Lengkap, Kebijakan Pemerintah Soal Liburan Tahun Baru, Luhut Beri Perintah ke Anies, WFH 75 Persen
Lengkap, kebijakan Pemerintah soal liburan Tahun Baru, Luhut Binsar Pandjaitan beri perintah ke Anies Baswedan, WFH 75 persen
Sama seperti di DKI, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasional tempat makan, hiburan, mal hingga pukul 20:00.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! BSU Kemenag Cair Rp 1,8 Juta, Guru Honorer Cek Notifikasi Penerima di Simpatika
Baca juga: UPDATE Jadwal Acara TV Selasa 15 Desember 2020, Ikatan Cinta di RCTI, Jangan Lupa Ada ILC di TV One
Sedangkan, untuk wilayah pedesaan, pemda diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan tersebut didasari adanya peningkatan kasus covid-19 yang signifikan pasca libur dan cuti bersama akhir Oktober 2020.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).
Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar dia.
Mendengar arahan tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan bahwa di wilayahnya bakal dilarang melakukan kegiatan Tahun Baru yang mengumpulkan banyak orang.
Begitu pula dengan perayaan Natal.
Sekaligus, Anies akan mulai memberlakukan rapid antigen covid kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara.
Baca juga: Kode Redeem Free Fire 15 Desember 2020, Jadwal Event FF Operation Chrono, Ada Gratis Item Eksklusif
Baca juga: Nonton Attack On Titan Season 4 Episode 2 Kebenaran Mengejutkan Para Titan, Sub Indonesia, Gratis
"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," katanya.
Hadir dalam Rakor virtual tersebut Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul "Pemerintah Larang Kerumunan dan Perayaan Tahun Baru di Tempat Umum", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/12/15/050300626/pemerintah-larang-kerumunan-dan-perayaan-tahun-baru-di-tempat-umum?page=all#page2.
