Traveler Berencana Liburan ke Bali Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Berikut ini Syaratnya

Traveler Berencana liburan ke Bali Selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Berikut ini syaratnya

Editor: Nur Pratama
Tribun Bali/ Iman Suryanto
Tempat Wisata Pura Danau Beratan Bedugul 

TRIBUNKALTIM.CO - Traveler Berencana liburan ke Bali Selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Berikut ini syaratnya

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberlakukan syarat liburan ke Bali.

Persyaratan ini berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan," seperti tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Seaworld Ancol Sangat Cocok Jadi Rekomendasi Saat Liburan Akhir Tahun, Ini Harga Tiket Masuknya

Baca juga: Sangat Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga, Tempat Wisata Negeri di Atas Awan di Jogja

Baca juga: Cocok Dikunjungi Saat Liburan Akhir Pekan, Rekomendasi Curug di Bogor Masih Alami dan Airnya Jernih

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat liburan ke Bali:

1. Wisatawan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku

2. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia

3. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan

4. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid tes antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan

5. Selama masih berada di Bali, wisatawan wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid tes antigen yang masih berlaku

6. Bagi wisatawan yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid tes antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali

Berdasarkan keterangan dalam SE tersebut, wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat berkunjung tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Pesawat ke Bali, Hasil Swab Negatif H-2 Keberangkatan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved