News Video
NEWS VIDEO Ada 683 Lembar Uang Palsu Bernilai Rp 54 Juta Sebagai Barang Bukti dan Alat Pemotong
Pihak kepolisian yang menangkap dua pelaku, Iwan (42) dan Suwarni (43) yang merupakan pasangan sejoli, berstatus nikah siri ini juga turut mengamankan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tertangkapnya dua orang pelaku peredaran uang palsu yang selama sebulan terakhir meresahkan ini, membuat masyarakat bernafas lega, khususnya yang berada di kawasan hukum Polsek Sungai Pinang.
Pihak kepolisian yang menangkap dua pelaku, Iwan (42) dan Suwarni (43) yang merupakan pasangan sejoli, berstatus nikah siri ini juga turut mengamankan barang bukti uang palsu.
Dari tangan keduanya pihak kepolisian menyita 683 lembar uang palsu yang sengaja mereka berdua gandakan.
"Dengan rincian 515 lembar pecahan Rp 100 ribu, 169 lembar pecahan Rp 20 ribu, jika ditotalkan sekitar Rp 54 juta 850 ribu," ujar Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (17/12/2020).
Selain mengamankan uang palsu yang digandakan keduanya dengan bantuan printer, polisi juga mengamankan beberapa alat pemotong untuk merapikan bagian uang agar terlihat seperti uang asli.
"Alat yang digunakan juga kita jadikan barang bukti, berupa penggaris, gunting, maker (pisau cutter) sebagai penunjang pekerjaan dua pelaku ini," sebut AKP Rengga Puspo Saputro.
Ditanya mengenai uang palsu yang sempat diedarkan kedua pelaku, AKP Rengga Puspo Saputro menjawab bahwa dari pengakuan keduanya, sudah hampir sebulan terakhir menyisir daerah khususnya pinggiran kota Samarinda, dan membeli dibeberapa warung.
"Hampir 700 lembar yang sudah diedarkan, sekitar Rp 16 juta yang sudah beredar. Keduanya ini memanfaatkan daerah dipinggir kota Samarinda, menyasar warung disana yang penjualnya pun masih awam dengan cara mendeteksi uang," jelasnya.
Saat diamankan dikawasan indekost Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Selasa (15/12/2020), sekitar pukul 17.00 Wita lalu.
Petugas tak mendapati alat yang digunakan mencetak uang. Untuk itu, polisi masih mendalami keterangan dari kedua pelaku terkait hal ini.
Dari tangan tersangka juga didapati uang asli hasil dari kembalian mereka saat membeli dibeberapa warung.
"Uang asli juga kita amankan, senilai Rp 167 ribu, hasil transaksi keduanya dari warung-warung, menurut pengakuan ini uang sisa.
Keduanya juga sudah membelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kalau kertas yang mereka pakai adalah jenis kertas HVS biasa, masih kita dalami printer yang digunakan itu (dibawa kemana)," ungkap AKP Rengga Puspo Saputro.
IKUTI >> News Video
Naskah: TribunKaltim.co / Mohammad Fairoussaniy
Videografer: TribunKaltim.co / Mohammad Fairoussaniy
Video Editor: TribunKaltim.co / Ardian