Tahun 2020 BNNK Samarinda Rehabilitasi 154 Pecandu, Penanganan Narkotika Bakal di Tiap Kelurahan

Dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Badan Narkotika Nasional Kota.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
NARKOBA - Kepala BNNK Samarinda AKBP Halomoan Tampubolon, saat ditemui awak media disela-sela waktu kerjanya, (16/12/2020) beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

"Mudah-mudahan 'Bersinar', seperti sebutannya. Saat ini baru Kelurahan Tanah merah, diluar itu (kelurahan lain) akan dilakukan," ujarnya. 

Baca juga: Rencana Pembangunan Laboratorium Narkotika di Samarinda, Pemkot Akui Sedang Mencari Lahan

Baca juga: BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Ini Berat BB yang Dimusnahkan

Baca juga: Darurat Narkoba, Ketua BNK PPU Minta ASN dan THL Jadi Pelopor Antinarkotika di Daerah Masing-Masing

Seperti daerah Jalan Kesehatan Dalam, Gang Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, itu kan kawasan merah menyala (untuk peredaran narkoba).

"Mudah-mudahan bisa kita capai (tahun depan). Yang jelas tidak akan berhenti untuk kegiatan P4GN," jelasnya.

Sedangkan untuk memperkuat regulasi, BNNK Samarinda terus berkoordinasi dengan pemerintah Kota Samarinda untuk mengaplikasikan Instruksi Presiden No 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan narkotika di instansi pemerintah. 

"Agar semua OPD di Pemkot Samarinda melakukan upaya pencegahan mandiri di kalangan pegawainya dengan melakukan screening tes urine maupun kegiatan sosialisasi bahaya narkoba," tutup AKBP Halomoan Tampubolon.

(Tribunkaltim.co/ Mohamamad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved