TERJAWAB! Tanggal Pencairan Insentif Kartu Prakerja, Dibuka Tahun Depan, Jangan Sampai Diblokir

Terjawab! tanggal pencairan insentif Kartu Prakerja, dibuka tahun depan, jangan sampai diblokir

IG Prakerja.go.id
RESMI Kartu Prakerja Ditutup! Catat tanggal pencairan insentif Kartu Prakerja, dibuka tahun depan, jangan sampai diblokir. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab! tanggal pencairan insentif Kartu Prakerja, dibuka tahun depan, jangan sampai diblokir.

Kabar mengenai telah ditutupnya pencairan insentif Kartu Prakerja viral di media sosial.

Sejumlah netizen mempertanyakan mengenai kebenaran dari informasi tersebut.

Bahkan, dalam sejumlah unggahan warganet, insentif Kartu Prakerja disebut sudah berakhir dan akan dilanjutkan pada 5 Januari 2021 ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Denz di grup Facebook Info Kartu Prakerja & Lowongan Kerja, Rabu (16/12/2020).

Dalam unggahannya, Denz membagikan sebuah tangkapan layar dari story akun Instagram @konsultankartuprakerja yang memberi informasi bahwa insentif Kartu Prakerja sudah berakhir dan akan dilanjutkan pada 5 Januari 2021.

Baca juga: Update Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, PMO Beber Ada Pemerataan, Cek www.prakerja.go.id

Baca juga: Prakerja Gelombang 12 Kapan Dibuka? Pendaftaran Login di www.prakerja.go.id, Dilanjutkan di 2021

Baca juga: UPDATE! Info Pendaftaran Prakerja Gelombang 12, Link dan Cara Daftar Via Login di www.prakerja.go.id

"Mohon maaf proses pencairan insentif sudah berakhir ya. Silahkan ditunggu kelanjutannya tanggal 5 Januari ya," tulis akun Instagram dalam @konsultankartuprakerja dalam storynya.

Hingga Sabtu (19/12/2020) siang, unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 600 komentar dari sesama warganet.

Lantas, benarkah informasi yang ramai di media sosial tersebut?

Penjelasan pihak Prakerja Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan, insentif pada bulan Desember sebagian besar telah disalurkan.

Sementara itu, apakah benar insentif akan kembali dilakukan pada 5 Januari 2021?

Louisa membenarkan informasi tersebut.

"Penyaluran insentif akan dilakukan lagi mulai tanggal 5 Januari 2021," kata Louisa saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Hal itu, lanjutnya, lantaran disesuaikan dengan penutupan tahun anggaran 2020.

Adapun informasi yang diungkapkan Louisa tersebut juga telah dibagikan di akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @ prakerja.go.id.

Baca juga: Update Kartu Prakerja, Peserta 2020 Bisa Daftar Lagi di 2021? Nasib Saldo Pelatihan Tak Terpakai

Baca juga: TERJAWAB! Kapan Prakerja Kembali Dibuka? Cara Mendaftar Gelombang 12, dashboard.prakerja.go.id Login

Dalam unggahan yang dibagikan, Jumat (18/12/2020), dituliskan bahwa sebagian besar insentif bulan Desember telah tersalurkan.

Selain itu, juga dituliskan pencairan insentif akan dimulai kembali pada 5 Januari 2021.

"Sobat Prakerja, saat ini sebagian besar penyaluran insentif bulan Desember telah tersalurkan. Bagi Sobat yang belum menerima insentif, jangan khawatir. Penyaluran Insentif akan dilanjutkan kembali tanggal 5 Januari 2021," tulis Prakerja.

Diberitakan sebelumnya, total insentif yang akan diterima peserta yang mengikuti program Kartu Prakerja adalah Rp 3.550.000.

Dana tersebut terdiri dari: Biaya pelatihan Insentif pasca-pelatihan Insentif survei evaluasi.

Sementara itu, sebuah unggahan warganet yang menanyakan apa akibatnya jika sisa saldo pelatihan pada Kartu Prakerja tak dihabiskan, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook Edi Alfian pada Sabtu (28/11/2020) pukul 08.43 WIB.

Dalam unggahannya, Edi Alfian menanyakan apa efek jika tidak menghabiskan sisa saldo pelatihan Kartu Prakerja.

Ia bertanya-tanya, apakah ada sanksi jika saldo itu tak habis.

Baca juga: Prakerja, BLT hingga Diskon Listrik, Febri Diansyah Minta KPK Usut Program Bagi-bagi Uang Pemerintah

Baca juga: Update Pendaftaran Kartu Prakerja, Terjawab Kapan Gelombang 12 Prakerja Dibuka di www.prakerja.go.id

"acc min. efek nya kalo gak di habiskan kenapa ya ? simbol dan tulisan warna merah itu yg bikin mikir. kalo warna kuning msh di abaikan. biasa nya kl dah merah bakal ada sanksi. mungkin sih.....," tulis akun Facebook Edi Alfian.

Hingga Sabtu (28/11/2020) sore, unggahan tersebut telah mendapatkan ratusan komentar dari warganet.

Bagaimana penjelasan dari pihak Kartu Prakerja?

Penjelasan pihak Prakerja Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan, tidak ada sanksi jika sisa saldo pelatihan tidak dihabiskan.

Namun, dia menyayangkan jika sisa saldo tersebut tidak digunakan seluruhnya oleh para peserta Kartu Prakerja.

Louisa mengingatkan semua peserta yang belum menghabiskan sisa saldo pelatihan untuk menghabiskan dana pelatihannya.

"Sayang dong dana pelatihan kalau tidak dipakai. Tujuan program Kartu Prakerja kan untuk meningkatkan kompetensi," kata Louisa saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/11/2020) sore.

Jika peserta tak menghabiskan sisa saldonya, maka dana akan dikembalikan ke kas negara (RKUN).

Louisa menyebutkan, program Kartu Prakerja ini akan berakhir pada 15 Desember 2020.

Lewat dari tanggal itu, para peserta sudah tidak bisa lagi mengikuti pelatihan.

"Setelah tanggal itu, peserta tidak bisa lagi mengakses dana pelatihan atau sisa saldo pelatihan serta tidak dapat melakukan pelatihan," ujar Louisa.

Cara memilih pelatihan Kartu Prakerja

Sebelum membeli pelatihan, peserta dapat memastikan bahwa telah memiliki saldo untuk membeli pelatihan dengan mengeceknya pada dashboard akun Prakerja.

Berikut ini cara mengikuti pelatihan Prakerja:

  • Masuk ke situs mitra platform digital resmi Kartu Prakerja
  • Pilih pelatihan dan lakukan pembelian
  • Pilih metode pembayaran Kartu Prakerja dan pastikan saldo yang dimiliki cukup
  • Masukkan nomor akun Kartu Prakerja
  • Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS ke ponsel
  • Transaksi berhasil dan peserta dapat memulai pelatihan

Selain saldo bantuan Kartu Prakerja cukup untuk membeli pelatihan, penerima Prakerja juga harus merahasiakan nomor akun Kartu Prakerja dan Kode OTP yang diterima untuk menghindari penyalahgunaan akun oleh pihak lain.

Berikut sejumlah tips memilih pelatihan dalam Program Kartu Prakerja:

  • Bandingkan konten, silabus, harga, durasi, dan persyaratan dari setiap pelatihan
  • Periksa ulasan dan rating dari pengguna lain
  • Dengan saldo sebesar Rp 1 juta, peserta bebas memilih pelatihan, baik dari jumlah maupun harganya
  • Pastikan pelatihan yang dipilih menyediakan sertifikat
  • Pilih pelatihan sesuai minat
  • Tuntaskan pelatihan, ikuti evaluasi, dan dapatkan sertifikat kelulusan.

Sebelumnya diberitakan, ratusan ribu penerima Kartu Prakerja ditarik kepesertaannya karena tak menyelesaikan pelatihan.

Mengikuti dan menyelesaikan pelatihan merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan insentif Kartu Prakerja.

Penerima Program Kartu Prakerja dapat dicabut kepesertaannya atau diblokir meskipun telah dinyatakan lolos jika tidak membeli pelatihan di platform digital yang disediakan dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos.

Jika melewati batas waktu tersebut dan penerima program belum membeli pelatihan, maka Kartu Prakerja akan dinonaktifkan.

6 Jenis Bantuan dari Pemerintah

Pemerintah mencanangkan sejumlah program bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi corona.

Adapun bantuan tersebut bermacam-macam bentuknya, mulai dari bantuan berupa uang tunai, token listrik, hingga pulsa.

Sejumlah bantuan ini penyalurannya masih akan berlangsung dan ada yang masih berjalan.

Berikut 6 bantuan pemerintah bagi masyarakat Indonesia di tengah pandemi corona:

1. Kartu Prakerja

Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk Kartu Prakerja, di mana penerimanya akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program.

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi yang ditujukan untuk pencari kerja hingga pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diketahui, rincian bantuan meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan), insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.

Dana tersebut akan diterima peserta secara bertahap dari sebelum hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.

Selain itu, ada juga syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar program ini, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.

Untuk pendaftaran dapat dicek di laman resmi Prakerja.go.id.

2. Bantuan UMKM

Pemerintah juga mencanangkan bantuan kepada pelaku UMKM dengan penyaluran dana sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan dalam satu kali transfer melalui rekening pelaku UMKM yang terdata.

Adapun bank yang menjadi penyalur yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Penyaluran bantuan untuk modal tahap pertama kepada penerima manfaat telah dilakukan.

Meski begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM yakni pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP), memiliki usaha mikro yang dbuktikan dengan surat usulan dan pengusul lampirannya, bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Pengusulan pelaku usaha dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang, kemudian data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

3. Subsidi gaji

Kemudian, pemerintah memberikan bantuan kepada pegawai swasta bergaji kurang dari Rp 5 juta dan peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan yang akan disalurkan yakni berupa uang tunai senilai Rp 600.000 per bulan yang akan disalurkan tiap bulan sekali.

Nantinya, penerima akan mendapatkan total Rp 2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau pegawai tetap.

Tak hanya karyawan swasta, bantuan ini juga akan diberikan kepada pegawai honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Hingga kini, bantuan subsidi gaji masih berlangsung tahap penyalurannya.

4. Bantuan Sosial Tunai

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menyalurkan kembali kepada masyarakat yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.

Adapun penyaluran bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Bantuan itu ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sebelumnya, keluarga penerima BNPT telah mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.

Kemudian, keluarga tersebut juga bisa mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp 500.000 satu kali transfer.

Sedangkan penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tidak mendapatkan bantuan ini, namun akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan, berlaku mulai September 2020.

Ada juga syarat yang diharuskan agar masyarakat dapat mendapatkan bantuan ini, yaitu keluarga telah terdaftar sebagai penerima Kartu Sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam Kartu Sembako dapat melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Diketahui, BST reguler dan Kartu Sembako akan terus disalurkan tiap bulannya hingga Desember 2020.

5. Token listrik PLN

Tidak hanya bansos, pemerintah juga memberikan subsidi listrik gratis bagi pengguna 450 VA dan diskon 50 persen bagi pengguna 900 VA.

Tak hanya untuk golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, pemerintah juga bakal memperluas insentif tagihan listrik.

Kali ini bakal menyasar pelanggan segmen sosial, bisnis,dan industri.

Program ini diberikan pemerintah bagi:

  • Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala) diberlakukan bagi:

- Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).

- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).

- Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).

  • Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
  • Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

- Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA).

- Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).

- Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).

Melalui stimulus tarif tenaga listrik ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli-Desember 2020.

6. Uang pulsa bagi ASN

Pemerintah juga memberikan tunjangan pulsa yang ditujukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini dilakukan dari rumah.

Bantuan pulsa senilai Rp 400.000 ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Hasil Liga Italia, Bantai Parma! Juventus Tertinggal 1 Poin dari AC Milan, Ronaldo Salip Ibrahimovic

Baca juga: Video Syur 19 Detik Terjadi Kala Gisel Masih Jadi Istri Gading Marten? Pakar: Ada Unsur Kesengajaan

Baca juga: KATALOG PROMO Indomaret Minggu 20 Desember 2020, Beli 1 Gratis 1, Belanja Hemat di Akhir Pekan

Besaran bantuan biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima yakni pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara dengan penyaluran Rp 400.000 per bulan.

Sementara pejabat setingkat eselon II/yang setara ke bawah akan menerima Rp 200.000 per bulan.

Selain ASN, mahasiswa yang mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online yang bersifat insidentil juga dapat diberikan biaya paket data.

Adapun, besarannya sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Sisa Saldo Pelatihan Kartu Prakerja, Bagaimana jika Tak Dihabiskan?"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Insentif Kartu Prakerja Disebut Berakhir dan Dilanjutkan 5 Januari 2021, Ini Penjelasannya"
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved