Aturan Wajib Bagi Traveler yang Ingin Liburan ke Jogja Saat Natal dan Tahun Baru 2021

Berikut aturan wajib Bagi traveler yang Ingin liburan ke Jogja Saat natal dan tahun baru 2021

Editor: Nur Pratama
TRIBUNJOGJA.COM / Wahyu Setiawan
Jalan Malioboro 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut aturan wajib Bagi traveler yang Ingin liburan ke Jogja Saat natal dan tahun baru 2021

Jogja menjadi satu di antara kota yang ramai dikunjungi saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Untuk mencegah penularan virus Corona pada masa liburan natal dan tahun baru, Pemerintah Pusat memberlakukan kebijakan baru bagi para pelaku perjalanan.

Yakni kewajiban masyarakat untuk melengkapi diri dengan surat keterangan rapid test antigen.

Kebijakan ini pun berlaku bagi para pelaku perjalanan dan wisatawan yang hendak masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal itu ditegaskan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada Jumat, 18 Desember 2020 kemarin.

"Karena itu aturan pemerintah, maka bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid (antigen). Jadi mau ndak mau harus dilaksanakan. Itu berlaku nasional," katanya di gedung Pracimasana, Kompeks Kepatihan Yogyakarta.

Menurut Sri Sultan HB X, instruksi tersebut berlaku sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

Seperti diketahui, pemerintah pusat memang menyatakan bahwa untuk pelaku perjalanan wajib menyertakan surat kesehatan berupa rapid test antigen, per Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Bisa Membuat Traveler Nyaman Saat Liburan, Ini Rekomendasi 4 Pantai di Jogja yang Bersih dan Tenang

Baca juga: Sangat Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga, Tempat Wisata Negeri di Atas Awan di Jogja

Baca juga: Lokasinya Dekat dari Pusat Kota Yogyakarta, Ini Penginapan Unik dan Instagramable di Jogja

Aturan tersebut, imbuh Sri Sultan HB X, wajib dipatuhi oleh masyarakat yang hendak berkunjung ke
Yogyakarta.

Begitu pula sebaliknya, bagi warga Yogyakarta yang hendak bepergian ke luar daerah, menurut Sri Sultan juga wajib menjalani rapid test antigen.

Meski begitu tidak ada surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh pemerintah DIY untuk memperkuat aturan tersebut.

Pasalnya, aturan itu sudah berlaku secara nasional dan merupakan instruksi langsung pemerintah
pusat.

"Itu sudah otomatis, pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja," tegas Sultan.

Tak Ada Penyekatan di Perbatasan

Ditanya terkait pengecekan kelengkapan hasil rapid test antigen bagi pelaku perjalanan via darat
yang menggunakan kendaraan pribadi, Sri Sultan HB X mengatakan pihaknya tidak akan melakukan
hal tersebut di perbatasan masuk wilayah DIY.

"Ndak usah kami lakukan. (Kelengkapan) Sudah diskrining di Jawa Tengah terlebih dahulu. Pengalaman dulu seperti itu, sebelum disetop, sudah disetop dulu di Jawa Tengah," ungkapnya.

Bukan Mempersulit Masyarakat

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa kebijakan
ini bukan bermaksud mempersulit masyarakat.

Namun, merupakan langkah antisipatif agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Yogyakarta.

Senada, terkait langkah untuk menghidupkan kembali operasi yustisi di titik perbatasan DIY, menurutnya hal itu sudah tidak mungkin dilakukan.

Pasalnya, selain menimbulkan kemacetan, petugas di lapangan juga sulit membedakan mana kendaraan yang benar-benar datang dari luar daerah dan kendaraan berpelat luar daerah namun domisili di Yogyakarta.

"(Untuk pelaku) Perjalanan darat lebih ke arah di mana mereka bertemu. Hotel dilakukan checking, kalau belum bawa rapid antigen ditolak. Di desa juga," tegasnya.

Selain di hotel, ketegasan serupa juga diberlakukan di obyek wisata.

Aji menjelaskan, petugas di tempat pariwisata wajib melakukan pengawasan dengan menanyakan
surat non reaktif hasil rapid test antigen.

Ia juga meminta kepada pengelola tempat hiburan malam antara lain bioskop, mall dan rumah musik agar memberikan sosialisasi berapa kapasitas pengunjung yang dibolehkan masuk.

"Wisatawan yang tidak membawa hasil non reaktif rapid antigen diminta test dulu. Hiburan malam bioskop, mall dan rumah musik saat nataru kami perhatikan ketat. Kami minta penyelenggara lakukan sosialiasi batasan kapasitas pengunjung," papar Aji.

Harus Bawa Surat Keterangan yang Masih Berlaku

Sementara Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengatakan bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Kota Yogyakarta agar membawa surat hasil rapid test yang masih berlaku.

Pasalnya, tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta telah menemukan wisatawan
membawa surat hasil rapid test melebihi batas tanggal yang berlaku oleh dokter.

"Perlu saya tambahkan, bagi masyarakat yang dibawa itu surat hasil rapid test yang masih berlaku.
Kadang kami temukan ada surat rapid test yang habis tanggalnya," ungkapnya.

Haryadi juga menekankan agar imbauan tersebut dapat dilaksanakan oleh masyarakat agar penularan Covid-19 dapat dicegah.

Dinas Pariwisata DIY Komitmen Tegakkan Protokol Kesehatan

Dinas Pariwisata (Dispar) DIY menegaskan komitmennya dalam penerapan protokol kesehatan
(prokes) yang ketat di tempat wisata. Pihaknya juga semakin mengoptimalkan aplikasi Visiting
Jogja.

Menurut Kepada Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo, langkah itu diwujudkan dengan penyediaan sarana dan prasarana (sarpras) penunjang protokol kesehatan yang memadai.

Selain kesiapan sarpras penunjang protokol kesehatan di setiap destinasi wisata DIY, petugas yang sudah dibekali dengan pengetahuan tentang penerapan protokol kesehatan.

Wisatawan yang datang juga diwajibkan untuk selalu menerapkan prokes seperti mencuci tangan sesering mungkin, menggunakan masker dan menjaga jarak.

Optimalisasi Aplikasi Visiting Jogja

Selain itu, Kepada Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo juga mengimbau agar Wisatawan memanfaatkan aplikasi online Visiting Jogja jika hendak berkunjung ke DIY.

Penggunaan aplikasi ini untuk mengantisipasi terjadinya antrian panjang pembelian tiket atau kerumunan di destinasi wisata.

Wisatawan dapat melakukan reservasi secara online memasuki destinasi wisata di DIY melalui aplikasi Visiting Jogja.

"Selain itu, aplikasi ini bertujuan mengetahui kapasitas di obyek wisata serta dapat digunakan tracking dan tracing," jelasnya.

Ia mengungkapkan, penggunaan aplikasi ini sangat mudah, cukup dengan mengunduh aplikasi Visiting Jogja lewat playstore, pilih destinasi wisata yang akan dikunjungi, masukkan data diri dan jumlah tiket, kemudian akan mendapatkan QR Code pemesanan yang ditujukan kepada petugas loket di destinasi dan melakukan pembayaran secara tunai maupun non tunai.

Adapun pembayaran non tunai melalui e-payment didukung oleh Bank Indonesia (BI) dan Bank BPD DIY melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

"Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pemanfaatan aplikasi reservasi online Visiting Jogja diharapkan mampu meminimalisir sera mencegah penyebaran virus Korona," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Mau Liburan ke Yogyakarta? Ini Aturan untuk Cegah Covid 19 Bagi Wisatawan.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved