Blak-blakan, Mahfud MD Bahas Kriminalisasi Ulama, Sorot HRS, Bahar bin Smith & Abu Bakar Baasyir

Blak-blakan, Mahfud MD bahas kriminalisasi ulama, sorot Habib Rizieq Shihab, Bahar bin Smith & Abu Bakar Baasyir

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/Gita Irawan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat diwawancarai wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Selasa (28/1/2020). Pemerintah dituding lamban dan penanganan covid-19, Mahfud MD ungkap langkah yang dilakukan sebelum kasus pertama muncul 

TRIBUNKALTIM.CO - Menkopolhukam Mahfud MD membahas terkait anggapan Pemerintah melakukan kriminalisasi ulama.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini lantas mengulas kasus yang kini dihadapi Habib Rizieq Shihab, Bahar bin Smith, hingga Abu Bakar Baasyir.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga merespon tudingan bahwa Pemerintah Jokowi mengalami Islamfobia.

Diketahui, penilaian kriminalisasi ulama kembali bergaung usai polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam sebagai tersangka kasus kerumunan.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah anggapan yang menyebut adanya kriminalisasi ulama di Indonesia.

Mahfud MD mengatakan, para ulama justru berperan mengatur, memimpin, dan mengarahkan kebijakan di Indonesia.

Baca juga: Terjawab Alasan Menteri Agama Gus Yaqut Lindungi Syiah & Ahmadiyah Indonesia, Ucapkan Selamat Natal

Baca juga: Terjawab Sikap Jokowi Ditawari Donald Trump Rp 28 Triliun Berdamai dengan Israel, Telepon Palestina

Baca juga: Refly Harun Sindir Sikap Prabowo Sejak Gabung Jokowi, Lupa Pernah Didukung FPI, GNPF Ulama, PA 212

Baca juga: Unik, Romantis, Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2020, Cocok Jadi Caption Foto Natal, Share di WhatsApp

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," kata Mahfud MD, Kamis (24/12/2020).

Mahfud MD pun membeberkan sejumlah kasus yang seringkali disebut sebagai kriminalisasi ulama.

Padahal, menurut Mahfud, para ulama tersebut diproses hukum karena terbukti melakukan tindak pidana.

Misalnya, kasus Abu Bakar Baasyir.

Di mana Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.

"Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan.

Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," ujar Mahfud MD.

Begitu pula dalam kasus Bahar bin Smith yang terbukti melakukan penganiayaan.

Sementara itu, untuk kasus pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD mengatakan penetapan tersangka tidak berkaitan dengan politik.

"Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," kata Mahfud MD menegaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD menegaskan tidak ada Islamofobia dalam pemerintahan di Indonesia.

Menurut dia, pejabat publik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian besar adalah muslim.

"Tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini," kata Mahfud MD.

Baca juga: Ruang Ganti AC Milan Sempat Memanas, Kapten Rossoneri Ungkap Sosok Pemersatu

Habib Rizieq Shihab Tersangka Lagi

Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Diketahui, kasus Polda Metro Jaya tersebut kini juga diambil alih Bareskrim.

Dengan demikian, Habib Rizieq Shihab kini menyandang status tersangka di 2 kasus sekaligus. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Baca juga: Lengkap & Puitis, Cocok di WhatsApp, Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2020, Bisa Update Status IG, FB

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," pungkasnya.

Sebelumnya, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada beberapa waktu lalu.

Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq Shihab.

Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.

Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Kondisi Rizieq Shihab di Penjara

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (12/12/2020).

Kini Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Terhitung sudah 3 hari Rizieq mendekam di penjara hingga Selasa (15/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa kondisi sang Pimpinan FPI sehat.

Polisi sendiri terus memantau kesehatan Rizieq Shihab

"Kondisi saudara HRS sampai dengan saat ini kondisinya sehat. Sama dengan tahanan lain, kita tetap memantau kesehatannya," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Selain itu polisi juga selalu mengecek makanan yang diberikaan kepada Rizieq.

Baca juga: Chika Waode dan Arya Saloka Pemeran Aldebaran Kena Fitnah, Ikatan Cinta Disebut Tamat di 100 Episode

Semua itu merupakan standar operasional prosedur (SOP) polisi kepada para tahanan.

"Termasuk makanannya untuk saudara HRS, tetap dilakukan sesuai SOP yang ada. Pengecekan security food-nya ada," ujar dia.

Keadaan sehat Rizieq juga diungkapkan langsung oleh pendakwah tersebut.

Hal itu tertulis dalam surat Rizieq yang ditujukan pada keluarganya.

Pada surat itu, ia menyebut dirinya sehat, tenang, bahkan senang.

Baca juga: INFO BMKG Prakiraan Cuaca Kamis 24 Desember 2020, Waspada Banjarmasin, Gorontalo Terjadi Hujan Petir

"Semoga Umi dan semua anak-anak Abah (Ayah atau Bapak) selalu sehat dan berkah serta dalam lindungan Allah SWT," tulis Rizieq Shihab.

"Alhamdulillah Abah saat ini ada dalam sel yang pernah Abah tempati dulu dan Abah dalam kondisi sehat wal'afiat, aman dan nyaman, tenang, dan senang," lanjutnya.

Dalam surat itu, Rizieq juga menyebut petugas memperlakukannya dengan baik.

Sehingga tidak ada rasa sedih dan duka berada di dalam tahanan.

Selama di penjara, Rizieq mengaku selalu berpuasa.

Selain itu, Rizieq juga meminta agar keluarganya mau mengirimkan teh atau susu.

"Semua petugas tahanan baik. Setiap hari InsyaAllah SWT, Abah akan puasa, sehingga kiriman makanan ke Abah cukup sekali saja menjelang buka puasa."

"Sedangkan untuk sahur, cukup kurma dan cemilan saja. Boleh juga kirim teh atau susu di termos kecil untuk buka," lanjut Rizieq Shihab.

Terkait kitab-kitab yang ingin ia baca, Rizieq meminta agar keluarganya mengiriminya secara bertahap.

"Terkait pesanan Abah berupa kitab-kitab dan keperluan sehari-hari, jangan dikirim sekaligus, tapi bertahap," ucapnya.

Baca juga: Terungkap, Pernikahan Diam-diam Hannah Al Rashid dan Nino Fernandez, Menikahi Teman Terbaikku

Lebih lanjut, tak lupa ia berpesan soal Revolusi Akhlak dan terus menjaga protokol kesehatan.

"Salam Abah buat semua Habib dan ulama serta umat agar sabar dan tetap semangat revolusi akhlak.

Jangan lupa selalu jaga prokes. Semoga wabah corona segera berlalu," kata dia.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul "Mahfud MD: Tak Ada Kriminalisasi Ulama di Indonesia ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/25/06524531/mahfud-md-tak-ada-kriminalisasi-ulama-di-indonesia.

Artikel ini telah tayang dengan judul Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung, https://jakarta.tribunnews.com/2020/12/23/rizieq-shihab-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-kerumunan-di-megamendung.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved