Putusan DKPP, KPU Kukar Dinyatakan Bekerja Sesuai Prosedur, akan Mendapatkan Rehabilitasi
KPU Kutai Kartanegara akhirnya mendapatkan jawaban atas sejumlah pelaporan terhadap KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara akhirnya mendapatkan jawaban atas sejumlah pelaporan terhadap KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Melalui putusan sidang, belum lama ini, DKPP menyatakan KPU Kukar dinyatakan tidak bersalah dan akan memberikan rehabilitasi.
Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafillah, mengatakan bahwa KPU Kukar bekerja sesuai dengan aturan-aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Apa yang sudah kami kerjakan sesuai dengan prosedur," kata Nofand, saat diwawancara pewarta via telepon, belum lama ini.
Nofand menyatakan, pihaknya sudah memberikan jawaban tertulis dan keterangan yang jelas di depan Majelis DKPP dengan benar adanya.
DKPP pun memberikan pertimbangan dan memutuskan bahwa KPU Kukar tidak bersalah, terkait perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Nofand menyebutkan, DKPP memberikan rehabilitasi kepada pihak KPU Kukar, rehabilitasi yang dimaksud yakni pemulihan nama baik.
"Kami direhabilitasi dalam artian tidak bersalah, mungkin dibersihkan nama baik kami seperti itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, KPU Kukar sebagai terlapor harus menjalani sidang DKPP beberapa waktu lalu. Ada dua pelaporan ke DKPP yang menyoal prosedural dan etik para komisioner KPU Kukar.
Dengan putusan tersebut, para Komisioner dinyatakan tidak bersalah dan akan mendapatkan rehabilitasi atau pemulihan nama baik nantinya. (adv/m08)