Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Syarat Dokumen Penumpang Maskapai Citilink Rute Domestik

Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini syarat dokumen penumpang maskapai Citilink Rute domestik 

Editor: Nur Pratama
citilink.co.id
Maskapai Citilink 

Termasuk Tanjung Pandan (TJQ), Pangkalpinang (PGK)

Sesuai dengan SE Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No 550/1051/DISHUB Tahun 2020 bagi penumpang wajib menunjukan:

1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan swab berbasis PCR atau Rapid-Test Antigen dengan masa berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

2. Khusus untuk anak berusia dibawah 12 tahun boleh menggunakan hasil non-reaktif tes rapid antibodi.

3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC) sebelum penerbangan, dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore / App Store atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ .

Dari dan ke Aceh

Termasuk Aceh (BTJ)

Sesuai dengan SE Gubernur Aceh No 061.2/18986 bagi penumpang wajib menunjukan:

1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan Rapid-Test Antigen.

2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC) sebelum penerbangan, dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore / App Store atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ .

Ke Lampung

Termasuk Lampung (TKG)

Sesuai dengan SE Gubernur Lampung No 045.2/3931/V.02/2020 bagi penumpang wajib menunjukan:

1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan Rapid-Test Antigen paling lama 2 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC) sebelum penerbangan, dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore / App Store atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ .

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved