Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Syarat Dokumen Penumpang Maskapai Citilink Rute Domestik
Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini syarat dokumen penumpang maskapai Citilink Rute domestik
Termasuk Tanjung Pandan (TJQ), Pangkalpinang (PGK)
Sesuai dengan SE Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No 550/1051/DISHUB Tahun 2020 bagi penumpang wajib menunjukan:
1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan swab berbasis PCR atau Rapid-Test Antigen dengan masa berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
2. Khusus untuk anak berusia dibawah 12 tahun boleh menggunakan hasil non-reaktif tes rapid antibodi.
3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC) sebelum penerbangan, dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore / App Store atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ .
Dari dan ke Aceh
Termasuk Aceh (BTJ)
Sesuai dengan SE Gubernur Aceh No 061.2/18986 bagi penumpang wajib menunjukan:
1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan Rapid-Test Antigen.
2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC) sebelum penerbangan, dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore / App Store atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ .
Ke Lampung
Termasuk Lampung (TKG)
Sesuai dengan SE Gubernur Lampung No 045.2/3931/V.02/2020 bagi penumpang wajib menunjukan:
1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan Rapid-Test Antigen paling lama 2 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC) sebelum penerbangan, dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore / App Store atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ .