Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Syarat Dokumen Penumpang Maskapai Citilink Rute Domestik
Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini syarat dokumen penumpang maskapai Citilink Rute domestik
TRIBUNKALTIM.CO - Selama libur natal dan tahun baru 2021, Ini syarat dokumen penumpang maskapai Citilink Rute domestik
Maskapai penerbangan Citilink mewajibkan calon penumpang untuk memenuhi dokumen penerbangan sebelum melakukan perjalanan.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Serta SE No.3 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Melansir situs resmi Citilink, Senin (28/12/2020), berikut persyaratan dokumen penumpang maskapai Citilink selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Sangat Cocok Jadi Tujuan Saat Liburan Akhir Tahun 2020, Ini Harga Tiket Masuk Eling Bening Semarang
Baca juga: Saat Liburan Akhir Tahun di Malang, Ini Rekomendasi Tempat Makan Pecel Enak dan Murah Meriah
Baca juga: Tempat Wisata Baru di Kota Batu untuk Liburan Akhir Tahun, Ini Harga Tiket Masuk Batu Love Garden
Dari dan Menuju Kota-kota di Pulau Jawa
Termasuk Cengkareng (CGK), Halim Perdanakusuma (HLP), Bandung (BDO), Surabaya (SUB), Semarang (SRG), Solo (SOC) dan Kulon Progo (YIA), Yogyakarta (JOG), Malang (MLG), Banyuwangi (BWX).
Sesuai dengan Intruksi Gubernur DKI Jakarta No 64 Tahun 2020 bagi penumpang wajib menunjukan:
1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan Rapid-Test Antigen paling lama 3 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC) sebelum penerbangan, dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore / App Store atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ .
3. Pengecualian bagi penumpang anak-anak berusia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
4. Bagi keberangkatan dari beberapa bandara, otoritas lokal setempat mewajibkan Penumpang anak-anak berusia dibawah 12 tahun menunjukan Surat Keterangan hasil non-reaktif menggunakan Rapid Test Antibodi paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ke Bali (Denpasar)
Sesuai dengan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 bagi penumpang wajib menunjukkan:
1. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dengan masa berlaku maksimal 7 (tujuh) x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.
2. Selama berada di Bali, Pelaku Perjalanan wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dengan masa berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
3. Bagi Pelaku Perjalanan yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC) sebelum penerbangan, dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore / App Store atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/.
5. Pengecualian bagi penumpang dengan tujuan Bali dalam kategori berikut yang tidak wajib memiliki hasil negatif uji swab berbasis PCR dan dapat menggunakan hasil non-reaktif tes rapid antibodi/antigen yang masih berlaku sesuai SE Kemenkes RI:
- Penumpang Transit dan tidak keluar dari bandara.
- Penumpang Pesawat divert.
- Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR, boleh menggunakan rapid test antigen (di bandara keberangkatan atau boleh di bandara kedatangan).
- ASN/TNI/Polri yang mendapat tugas/perintah dadakan.
- Penumpang dibawah 12 tahun khusus untuk penerbangan dengan tujuan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak wajib memiliki hasil uji swab berbasis PCR maupun Rapid Test Antigen / Rapid Antibodi.
Ke Sumatera Utara
Termasuk Kualanamu (KNO), Silangit (DTB)
Sesuai dengan SE Gubernur Kepulauan Sumatra Utara No 360/9626/2020 Tahun 2020 bagi penumpang wajib menunjukan:
1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan swab berbasis PCR atau Rapid-Test Antigen dengan masa berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
1. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC) sebelum penerbangan, dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore / App Store atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ .
Dari dan Ke Bangka Belitung
Termasuk Tanjung Pandan (TJQ), Pangkalpinang (PGK)
Sesuai dengan SE Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No 550/1051/DISHUB Tahun 2020 bagi penumpang wajib menunjukan:
1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan swab berbasis PCR atau Rapid-Test Antigen dengan masa berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
2. Khusus untuk anak berusia dibawah 12 tahun boleh menggunakan hasil non-reaktif tes rapid antibodi.
3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC) sebelum penerbangan, dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore / App Store atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ .
Dari dan ke Aceh
Termasuk Aceh (BTJ)
Sesuai dengan SE Gubernur Aceh No 061.2/18986 bagi penumpang wajib menunjukan:
1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan Rapid-Test Antigen.
2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC) sebelum penerbangan, dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore / App Store atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ .
Ke Lampung
Termasuk Lampung (TKG)
Sesuai dengan SE Gubernur Lampung No 045.2/3931/V.02/2020 bagi penumpang wajib menunjukan:
1. Surat keterangan hasil negatif menggunakan Rapid-Test Antigen paling lama 2 (tiga) x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC) sebelum penerbangan, dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore / App Store atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ .
Dari dan Ke Jayapura (DJJ)
KTP/Identitas Non-Papua: wajib dengan hasil negatif tes PCR/Swab.
KTP/KK/Surat Domisili/Surat Kerja/Surat Dinas di Papua (termasuk keluarga inti dari pekerja): hasil negatif dari tes Rapid Antigen/PCR.
Ke Kalimantan Timur
Termasuk Balikpapan (BPN), Samarinda (SRI)
Sesuai dengan SE Gubenur Kalimantan Timur No 440/7874/0641-II/B.Kesra bagi penumpang wajib menunjukan:
1. Surat keterangan hasil non-reaktif/negatif uji rapid antibodi/antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Selama berada di Provinsi Kalimantan Timur, Penumpang wajib memiliki surat keterangan hasil non-reaktif/negatif uji rapid antibodi/antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR dengan masa berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
3. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (eHAC) sebelum penerbangan, dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore / App Store atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ .
Tujuan dari Kota Lain Selain yang Disebutkan di Atas
1. Penumpang wajib menunjukan Surat Kesehatan hasil negatif atau non-reaktif menggunakan RT-PCR atau rapid test paling lama 14 x 24 jam sebeleum keberangkatan serta mengisi e-HAC sebagai persyatan perjalanan.
2. Penumpang anak-anak berusia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
3. Bagi keberangkatan dari beberapa bandara, otoritas lokal setempat mewajibkan Penumpang anak-anak berusia dibawah 12 tahun menunjukan Surat Keterangan hasil non-reaktif menggunakan Rapid Test Antibodi sebagai syarat perjalanan.
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul : Syarat Dokumen Penumpang Maskapai Citilink Rute Domestik Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021