Kabar Artis
Kasus Video Syur 19 Detik, Ahli Hukum Sebut Hal-hal yang Bisa Meringankan Hukuman Gisel dan MYD
Ahli Hukum Pidana Chairul Huda ikut berkomentar soal ditetapkannya Gisella Anastasia sebagai tersangka dalam kasus video syur.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus video syur 19 detik artis Gisel dan pasangannya MYD masih jadi bahan perbincangan.
Ahli Hukum menyebut hal-hal yang bisa meringankan hukuman Gisel dan MYD.
Seperti diketahui Gisel ditetapkan sebagai tersangka bersama lawan mainnya, MYD dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Gisel dan MYD Tersangka, Ibunda Wijin Kaget, Pesannya untuk Wijaya Saputra, Unggahan Gading Marten
Baca juga: TERUNGKAP Michael Yukinobu de Fretes Diduga Sosok Lawan Main Gisel dalam Video Syur 19 Detik, Viral!
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Perjalanan Kasus Video Syur 19 Detik, Gisel Akui Rekam Saat Berstatus Istri Gading
Baca juga: Jadi Pemeran Video Syur 19 Detik, Curhat Terbaru Gisel Disorot, Eks Istri Gading Marten Fokus Proses
Ahli Hukum Pidana Chairul Huda ikut berkomentar soal ditetapkannya Gisella Anastasia sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Dilansir TribunWow.com dalam acara Kabar Siang 'tvOne', Rabu (30/12/2020), Chairul Huda menyebut bahwa dalam kasus ini, baik Gisel maupun MYD dinilai tidak bertujuan untuk memproduksi, melainkan hanya membuat.
"Kalau dia membuat, khusus membuat karena memproduksi itu maknanya berbeda lagi," ujar Chirul Huda.
"Kalau memproduksi posisinya dia pasti dalam rangka untuk perniagaan," jelasnya.
Dirinya mengatakan bahwa ketika pembuatan video syur itu hanya untuk kepentingan pribadi maka tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.
Dengan catatan tidak ada maksud dan niatan untuk menyebarluaskannya.
"Maka harus dicari kaitannya antara pembuatan video tersebut dengan penyebarluasannya," kata Chairul Huda.
Sementara itu terkait keterangan dari pihak kepolisian, Chairul Huda mengatakan secara tidak langsung ada peran dari Gisel maupun MYD terkait penyebarluasan video berdurasi 19 detik tersebut.
Menurutnya tidak seharusnya foto atau video yang tidak layak konsumsi publik disimpan di hanphone yang notabene bisa dengan mudah diakses oleh orang lain.
"Kalau ternyata seperti tadi yang digambarkan dia simpan itu di dalam perangkat pribadinya, lalu kemudian tercecer, hilang, dicuri orang dan kemudian gambar atau video bisa diakses orang lalu disebarluaskan, boleh jadi yang bersangkutan jadi korban," terangnya.
"Kalau dia menyimpannya di dalam handphone sementara orang tahu bahwa handphone itu mudah sekali diakses oleh orang lain. Mungkin ada di situ kaitannya dengan penyebarannya," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga sedikit menyinggung soal kasus serupa yang dialami oleh vokalis grup band Noah, Ariel.
Menurutnya, keduanya menjadi korban dalam penyebaran video syur, namun juga memiliki peran dalam penyebarannya tersebut.
Simak videonya mulai menit ke- 3.33
Pakar Hukum Ungkap Hal yang Bisa Meringankan Hukuman Gisel
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan membeberkan hal yang bisa meringankan hukuman artis Gisella Anastasia.
Melalui kanal YouTube metrovnews pada Selasa (29/12/2020), pembawa acara Zackia Arfan pun meminta tanggapan Asep Iwan soal pasal yang diterima Gisel.
"Pasal yang sudah dikenakan pada Gisel ini sudah sesuai begitu Kang Asep?," tanya Zackia Arfan.
Mendengar pertanyaan itu, Asep Iwan merasa pasal yang disangkakan untuk Gisel sudah tepat.
Alasannya, Gisel dengan sengaja membuat video yang bisa menyebarluas.
"Saya kira sudah tepat dan benar, sebaiknya ini tidak diulang oleh siapapun, karena ini dapat diakses dan dapat didistribusikan, sehingga orang dapat melihat perbuatan ini," ujar Asep Iwan.
Baca juga: Terjawab, Jejak Digital Diduga Awal Hubungan Gisel & Nobu, Belum Jadi Istri Gading, IG MYD & Gisel
Setelah itu, Zackia Arfan ingin tahu apakah hanya Gisel dan MYD yang akan menerima hukuman atas video syur tersebut.
"Ini sudah terjadi beberapa kali terkait dengan membuat video pornografi, kemudian bocor dan disebarkan," kata Zackia Arfan.
"Ini artinya kemungkinan hanya menyangkut pada si pembuat dan yang menyebarkan?," tanyanya.

Asep Iwan mengatakan bahwa pembuat dan yang menyebarluaskan video syur Gisel akan mendapatkan hukuman.
"Tepat sekali, siapa yang melakukan perbuatan asusila pornografi dibikin, dan bisa menyebar, dan didistribusikan, dan dapat diakses itu akan kena," kata Asep Iwan.
"Makanya kalau ada perbuatan gitu di media sosial, atau di alat perekam lainnya, kita enggak usah mendistribusikan, simpan sajalah, sama sajalah yang gituan," imbuhnya.
Zackia Arfan lantas meminta Asep Iwan membeberkan hal yang bisa meringankan hukuman Gisel.
Baca juga: Terjawab Motif Gisel Rekam Video Syur 19 Detik, Terkuak Hobi Michael Yukinobu de Fretes Mirip Wijin
Baca juga: Jam Tayang & Trailer Ikatan Cinta 30 Desember 2020, Papa Surya Marah Besar ke Al, Elsa Minta Maaf!
Baca juga: Posisi AC Milan Dalam Bahaya, Sikap Keras Kepala Bisa Jadi Bom Waktu, Pioli Enggan Berburu Striker
Baca juga: Link E Form BRI dan BNI di eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id, Cara Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta
"Kang Asep ada tidak hal yang meringankan dari Gisel?," ujar Zackia Arfan.
Asep Iwan mengatakan bahwa yang bisa meringankan hukuman di pengadilan adalah pengakuan Gisel sendiri.
Gisel diminta terus terang dan juga menyesali perbuatannya sudah dengan sengaja merekam video tak senonoh tersebut.
"Ya pastinya nanti di pengadilanlah, mungkin mengakui terus terang, menyesali perbuatannya, ya itu yang meringankan," kata Asep Iwan.
"Tapi kalau diulangi lagi ya ngapain juga," imbuhnya. (TribunWow.com)