Langgar Protokol Kesehatan di Balikpapan Terancam Denda Rp 50 Juta, Wakil Rakyat Lagi Godok Perda
Denda maksimal dalam pembahasan legislatif tersebut sebesar Rp50 juta.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan kembali membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) protokol kesehatan (prokes).
Dalam pembahasannya, masyarakat terancam dikenakan sanksi administratif bila kedapatan melanggar prokes.
Denda maksimal dalam pembahasan legislatif tersebut sebesar Rp50 juta.
"Itu denda maksimal. Nanti dijelaskan dibahas," ujar Anggota Bapemperda Balikpapan, Syukri Wahid.
Baca juga: Selawat Iringi Kepulangan Habib Jafar Al-Kaff, Anggota TNI Pikul Peti Jenazah di Bandara Samarinda
Baca juga: NEWS VIDEO Jadi Sejarah, Pemkot Balikpapan Kehilangan Sekira Rp 500 Juta Selama Pantai Manggar Tutup
Baca juga: Tak Ambil Pusing Dituding Pencitraan, Kapolresta Balikpapan Tetap Giatkan Aksi Sosial
Baca juga: Kedepankan Program Kemanusiaan, Ini Rencana Polresta Balikpapan di 2021, Penjara Bukan Solusi
Sanksi maksimal itu bisa dikenakan, jika seseorang atau suatu kelompok melanggar protokol kesehatan.
Seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak serta menghalang-halangi penegakan dan penanganan protokol covid-19.
Rancangan kebijakan itu, kata Syukri, akan memasukkan unsur-unsur Perwali nomor 23 tahun 2020.
Berkaitan dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Sebagaimana diketahui, Perwali selama ini mengatur sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker, dapat didenda Rp100 ribu.
Baca juga: Kaget Merasa Spesial, Penumpang di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Dapat Kejutan Awal Tahun 2021
Baca juga: Poli Covid-19 RS Kanujoso Djatiwibowo Tutup Sementara, Berikut Daftar Laboratorium PCR di Balikpapan
Sementara di daerah lain seperti Jawa Timur dendanya Rp500 ribu.
Di Penajam Paser Utara (PPU), lebih besar lagi yakni Rp 1 juta.
"Selama ini tidak pakai masker masa didenda Rp 50 juta, kan tidak mungkin. Nanti kita buat rancangan alasannya," katanya.
Adapun sejak awal, rencana kebijakan perda protokol kesehatan memang masuk dalam revisi Perda Ketertiban Umum.
Menurutnya, pemerintah kota dan legislatif sudah sepakat pembahasan perda prokes masuk dalam revisi perda tersebut.
"Konsekuensi pelanggaran-pelanggaran yang diatur di sini adalah melanggar ketertiban umum," katanya.
Jika tak ada aral melintang, revisi perda tribum selesai dalam waktu dekat. Perkiraannya selesai di awal tahun 2021.
"Awal Januari akan kita tuntaskan," pungkasnya. (TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/masyarakat-yang-terjaring-razia-protokol-kesehatan-oleh-gugus-tugas-covid-19-balikpapan.jpg)