Penanganan Covid
Menolak Ikut Vaksinasi Covid-19, Hukuman Siap Menjerat, Daerah Jakarta Terapkan Denda Rp 5 Juta
Melalui Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19 atau Corona
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Menolak ikut vaksinasi covid-19, Hukuman akan mengancam, Kena denda Rp 5 juta.
Melalui Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19 atau Corona.
Ariza menyebutkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.
Ariza berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.
Baca juga: Peserta Vaksinasi Covid-19 Perlu Registrasi Ulang, Pemberitahuan via SMS
Baca juga: Seperti Apa Alur Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 via SMS? Begini Penjelasannya
Baca juga: NEWS VIDEO Cara Cek Nama Penerima Vaksin Covid 19, Bisa Dilihat via Website dan SMS
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.
"Pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Ariza kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Baca juga: Penanganan Covid-19, Vaksin Coronavac Lulus Uji Sertifikasi Lot Release, Total Sudah 1,2 Juta
Baca juga: Pandemi Covid-19 di Penajam Paser Utara Selama Tahun 2020, 9 Polisi di Polres PPU Terpapar Corona
Baca juga: Peringatan dari PB IDI, Indonesia di Puncak Penularan Virus Corona, Angka Kematian Nakes Fantastis
Pasal 30 perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA).
penanganan covid-19
hukuman
menjerat
Jakarta
denda
kemenkes kirim sms penerima vaksin
sms kemenkes vaksin
Corona
TribunKaltim.co
vaksinasi covid-19
Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta
Beginilah Prosedur Orang yang Pernah Terpapar Corona dalam Program Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
Tantangan Distribusi Vaksin Covid-19 di Indonesia Negara Kepulauan, Rentan Mengalami Kerusakan |
![]() |
---|
Penanganan Covid-19, Vaksin Coronavac Lulus Uji Sertifikasi Lot Release, Total Sudah 1,2 Juta |
![]() |
---|
Peserta Vaksinasi Covid-19 Perlu Registrasi Ulang, Pemberitahuan via SMS |
![]() |
---|
Seperti Apa Alur Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 via SMS? Begini Penjelasannya |
![]() |
---|