News Video
NEWS VIDEO Kecanduan Narkoba, Seorang Pria di Samarinda Menjambret untuk Membeli Sabu
Usut punya usut alasan pelaku M Riski Adi Saputra (25) sendiri menjambret guna membeli narkotika jenis sabu. Terhitung ada delapan kali beraksi
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepolisian sektor Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil membekuk jambret atau pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi seorang diri di siang hari.
Usut punya usut alasan pelaku M Riski Adi Saputra (25) sendiri menjambret guna membeli narkotika jenis sabu. Terhitung ada delapan kali beraksi hingga kemudian berhasil ditangkap.
Baca juga: NEWS VIDEO Menunggu Izin BPOM, 20 Personel Polresta Samarinda Awasi Gudang Penyimpanan Dinkes Kaltim
Aksi terakhir pria berusia 25 tahun bernama M Riski Adi Saputra, sebelum dijebloskan di sel tahanan Mako Polsek Samarinda Ulu, tepatnya di pada pukul 13.00 Wita Jalan KS Tubun dalam, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Ricardo Sibarani melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, Selasa (5/12/2020) menjelaskan.
Diketahui ia nekat menjambret seorang wanita, korbannya bernama Lisa (39).
Baca juga: NEWS VIDEO 25.520 Vaksin Covid-19 untuk Kaltim Belum Bisa Digunakan, Tunggu Izin dari BPOM Keluar
Yang saat itu tengah melintas berjalan kaki di jalan KS Tubun Dalam, usai mengajar ngaji dan mampir membeli gorengan.
"Kejadian pada Kamis (31/12/2020) lalu tepat pukul 13.00 Wita.
Korban jalan kaki pulang ngajar ngaji, beli gorengan sembari pegang ponsel di taruh dalam kresek ditenteng tangan kanan, tiba-tiba pelaku lewat dan melihat sendiri dan datang dari arah belakang langsung merampas kresek korban."
Baca juga: NEWS VIDEO Jamaah yang Hadiri Pengajian Ustaz Abdul Somad di Medan Membludak, Berakhir Dibubarkan
"Sempat menahan (korban) dan tarik menarik. Kemudian, pelaku jatuh dari motor dan pelaku di massa.
Hasil pengembangan bahwa pelaku sudah delapan kali melakukan jambret," tegas Iptu Fahrudi.
Barang bukti sendiri, banyak yang sudah dijual pelaku melalui media sosial.
Kini beberapa barang bukti yang sudah didapat oleh jajaran reskrim Polsek Samarinda Ulu sudah diamankan.
Termasuk menjebloskan pelaku ke penjara, guna menunggu proses hukum selanjutnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Resmi Berlaku Kebiri Kimia Tuai Polemik, Komnas HAM Ini Bentuk Penyiksaan
"Kita kenakan pasal 365 ayat 1 ancaman pidana 9 tahun. Saat ini barang bukti yang pelaku jual online, kami sudah koordinasi.
Baru pertama kali, belum pernah kena kasus atau pun masuk penjara.