Virus Corona di Berau

Usai Rapat Dengan Mendagri Tito Karnavian, Plt Bupati Sebut Berau Dapat 1.800 Dosis Vaksin Covid-19

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Berau Agus Tantomo didampingi Kepala Dinas Kesehatan Iswahyudi kembali mengikuti rapat melalui video konferensi

Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Plt Bupati Berau Agus Tantomo bersama Kepala Dinas Kesehatan Iswahyudi saat mengikuti rapat melalui video konferensi terkait pelaksanaan vaksinasi dan penegakan hukum protokol kesehatan dengan Mendagri Tito Karnavian, Selasa (5/1/2021). TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

"Kita sudah lakukan simulasi untuk itu, jadi dalam pelaksanaannya nanti setelah orang itu menjadi sasaran untuk divaksin akan dicocokkan kembali apakah benar data yang bersangkutan menjadi sasaran penerima vaksin atau tidak," tuturnya.

Jika data cocok maka yang bersangkutan, kata Iswahyudi, masuk di tahap dua untuk dilakukan asesmen terkait penyakit yang bersangkutan, apakah menderita komorbit atau menderita tekanan, jika dinyatakan layak maka penerima sasaran vaksin akan diberi secarik kertas untuk masuk di tahap tiga.

"Kemudian di tahap ketiga itu dilakukan penyuntikan vaksin kemudian masuk di tahap empat untuk didata bahwa yang bersangkutan telah dilakukan suntik vaksin dan akan diberi surat keterangan sebagai pegangan bahwa yang bersangkutan telah dilakukan suntik vaksin," katanya.

Setelah disuntik, lanjut Iswahyudi, yang bersangkutan tidak langsung diperkenankan untuk pulang tetapi harus menunggu sekitar 30 menit untuk melihat apakah ada efek samping atau tidak dari suntik vaksin tersebut.

"Setelah 30 menit namun yang bersangkutan tak mengeluhkan ada gejala seperti pusing atau mual maka dia boleh pulang.

Sebaliknya jika ada gejala maka akan ditangani oleh tim penanggulangan efek samping untuk mengetahui sejauh mana efek samping yang ditimbulkan, dan akan kita laporkan yang secara kedinasan berjenjang dari level operasional sampai dirujuk ke rumah sakit," bebernya.

Iswahyudi menambahkan di tahap dua yakni asesmen, jika penerima vaksin memiliki penyakit dan dinyatakan tidak layak dilakukan suntik vaksin maka tidak bisa lanjut ke tahap tiga, yakni penyuntikan vaksin.

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved