Bantuan Sosial
Cara Akses eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Daftar Penerima BLT UMKM, Masa Pencairan Tinggal 22 Hari
Berdasarkan informasi pencairan dana BPUM untuk pelaku UMKM hanya sampai akhir Januari 2021,
TRIBUNKALTIM.CO - Jangka waktu pencairan Bantuan Langsung tunai ( BLT ) UMKM tinggal menghitung hari.
Berdasarkan informasi pencairan dana BPUM untuk pelaku UMKM hanya sampai akhir Januari 2021.
Untuk memastiakn nama pelaku UMKM masuk dalam daftar penerima lakukan lebih dahulu pengecekan secara online.
Jika nama kita tertera segera siapkan syarat agar proses pencairan berjalan lancar.
Buruan login eform.bri.co.id/bpum Sekarang, BLT UMKM kedaluwarsa akhir Januari, cek pendaftaran BPUM 2021.
Lantas, bagaimana kelanjutan program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif pada 2021 ini?
Baca juga: Jadwal Pencairan BLT UMKM hingga 31 Januari 2021, Cek Real Time di eform.bri.co.id, Syarat Pencairan
Baca juga: Cara Mengecek BLT UMKM, Cair Terakhir 31 Januari 2021, LOGIN eform.bri.co.id atau eform.bni.co.id
Baca juga: Daftar BLT UMKM 2021, Kuota 12 Juta Pelaku Usaha, Cek Pencairan Rp 2,4 Juta LOGIN eform.bri.co.id
Sebelumnya, Kemenkop UKM mengusulkan agar BLT UMKM dilanjutkan di 2021.
Pasalnya, masih ada sekitar 22 juta pelaku usaha mikro belum mendapatkan BPUM di masa pandemi Virus Corona.
BLT UMKM menjadi program Pemerintah yang disambut cukup antusias.
Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM mulai dicairkan sejak Agustus 2020.
Menurut data PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pencairan melalui salah satu bank pelat merah tersebut hingga akhir Desember 2020 telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp 18,7 triliun.
Kendati demikian, sejauh ini masih ada yang belum mencairkan BLT UMKM hingga Januari 2021.
Lantas kapan batas waktu pencairan BLT UMKM 2020?
Direktur Mikro BRI Supari mengatakan, pencairan BLT UMKM 2020 maksimal akhir Januari ini.
"Penyaluran BPUM (BLT UMKM) akan terus dilakukan hingga tanggal 31 Januari 2021," ujarnya melalui rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/1/2021).
Supari menjelaskan, BRI merupakan bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro.
Baca juga: Bilqis Izinkan Ayu Ting Ting Menikah Lagi, Panggilan Sayang untuk Papa Adit Jayusman, Asal Mulanya
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Prakerja Gelombang 12, Syarat dan Cara Daftar Prakerja 2021, LOGIN prakerja.go.id
Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman belum merespons ketika dikonfirmasi perihal update BLT UMKM 2021.
Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan Kompas.com kepada yang bersangkutan hingga Rabu (6/1/2021) sore tidak juga mendapatkan balasan.
Diberitakan Kompas.com, 28 Desember 2020, Kemenkop UKM akan melanjutkan program BLT bagi pelaku UMKM pada 2021.
Adapun besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta.
Program yang dikenal juga dengan sebutan BLT UMKM ini membuat pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan hibah Rp 2,4 juta.
Banyak pertanyaan, apakah pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan BPUM bisa kembali mendapatkannya di 2021 ini?
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan melanjutkan program bantuan langsung tunai ( BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2021.
Pihak Kemenkop UKM kembali mengusulkan program BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta untuk diperpanjang pada tahun 2021.
BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.
"( Kemenkop) sedang mengusulkan ( BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Hanung menjelaskan, pihaknya telah melakukan permohonan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perpanjangan bantuan bagi pelaku UMKM tersebut.
"Harapan kami tentunya di awal-awal semester pertama sudah tuntas," ujar dia.
Baca juga: Risma dan Anies Saling Sindir? Sama-Sama Blusukan, Mensos Temui Gelandangan, Gubernur Jakarta ke RS
Baca juga: Profil atau Biodata Felicya Angelista, Resmi Menikah dengan Caesar Hito Setelah Berpacaran 7 Tahun
Target Penerima
Mengenai target penerima bantuan, Hanung menyebutkan, pihak Kemenkop UKM mengusulkan jumlah penerima sama dengan tahun 2020 yaitu 12 juta pelaku UMKM.
"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.
"Tentunya sekrang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.
Bantuan BLT UMKM ini ditujukan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
"(Bantuan diberikan) satu kali yang belum dapat, kan yang belum dapat banyak. Sasaran kami yang belum bankable," papar Hanung.
Sementara bagi yang sudah mendapatkan bantuan dan berhasil menjalankannya, lanjut dia, didorong untuk program KUR super mikro.
"Kalau sudah dapat dan berhasil, kami dorong untuk KUR super mikro," ujarnya.
Hanung memaparkan, berdasarkan evaluasi program BLT UMKM tahun ini, bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM cukup efektif.
Menurut dia, sekitar 80-90 persen penerima menggunakan dana bantuan untuk produksi.
"Sedikit sekali yang digunakan untuk kepentingan lain seperti konsumsi," tuturnya.
Hanung berharap, penerima bantuan BLT UMKM dapat benar-benar menggunakan dana untuk kepentingan produktif.
"Kalau ada pungutan-pungutan saat pencairan mohon dilaporkan ke kami," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, bantuan BLT UMKM yang diberikan tahun ini sebesar Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerima, ditujukan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Cara Daftar
Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.
Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:
- WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
- Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
- Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:
- NIK
- Nama lengkap
- KTP
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Cara Cek Status Penerima
Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Berikut cara pengecekannya:
- Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika
- Klik proses inquiry
- Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan
- Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
Proses Pencairan
Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.
Baca juga: Satunya Lebih Tulus, Pakar Ekspresi Ungkap Perbedaan Mencolok Sikap Gisel dan MYD Saat Minta Maaf
Baca juga: Dokter Spesialis Kandungan Buka Suara Terkait Video Viral Bayi Berkepala Lonjong
Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan. (*)
Artikel ini telah tayang dengan judul "Pencairan BLT UMKM 2020 Disebut Maksimal Akhir Januari 2021, Ini Cara Cek e-Form BRI...", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/06/190400565/pencairan-blt-umkm-2020-disebut-maksimal-akhir-januari-2021-ini-cara-cek-e?page=all
Artikel ini telah tayang dengan judul Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal BLT UMKM yang Berlanjut hingga 2021: Cara Daftar, Cek Status, https://wow.tribunnews.com/2021/01/03/hal-hal-yang-perlu-anda-ketahui-soal-blt-umkm-yang-berlanjut-hingga-2021-cara-daftar-cek-status?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/akses-link-eform-bri-di-website-bricoid.jpg)