News video

NEWS VIDEO Mulai 11 Januari, Pusat Perbelanjaan dan Restoran di Jakarta Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menekan penularan Covid-19.

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menekan penularan Covid-19.

Mulai Senin, (11/1/2021), seluruh mal dan restoran di DKI Jakarta wajib membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.

Dilansir oleh Kompas.com, Anies Baswedan dalam siarannya di YouTube Pemprov DKI Jakarta, ia mengatakan bahwa pusat perbelanjaan tetap bisa beroperasi namun hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Baca juga: NEWS VIDEO TNI AL Terjunkan 10 Kapal hingga Tim Penyelam untuk Cari Sriwijaya Air

"Pusat perbelanjaan dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00," ujar Anies Baswedan dalam siaran di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2020).

Tidak hanya mal, restoran juga dibatasi jam operasionalnya.

Untuk makan di tempat atau dine in, kapasitas maksimalnya hanya bisa sebanyak 25 persen dan hingga pukul 19.00 WIB.

Baca juga: NEWS VIDEO Konferensi Pers Kemenhub RI terkait Hilang Kontaknya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

"Aktivitas rumah makan, restoran dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25 persen dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB," ucap Anies.

Kendati demikian, Pemprov DKI mempersilakan layanan pesan antar atau delivery service tetap dibuka sesuai dengan jam operasional restoran.

Adapun kategori restoran termasuk warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan pedagang kaki lima.

Baca juga: NEWS VIDEO Sriwijaya Air SJ182 Turun 3.000 Meter Kurang dari Satu Menit

Aturan pengetatan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Anies menjelaskan, aturan pembatasan tersebut terbit sesuai arahan pemerintah pusat yang mengumumkan PSBB di Jawa dan Bali.

Penularan Covid-19 yang terus meningkat serta kapasitas rumah sakit yang terbatas juga menjadi pertimbangan pemprov untuk kembali memperketat PSBB.

Baca juga: NEWS VIDEO Sejumlah Keluarga Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 yang Hilang Kontak Menangis di Bandara

Pengetatan itu akan berlangsung sampai dengan 25 Januari dan bisa saja diperpanjang.

Anies berharap dengan pengetatan tersebut, maka kasus Covid-19 bisa turun sampai ke titik terendah.

Dirinya meminta masyarakat untuk bekerja sama mengosongkan rumah sakit di Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved