News Video
NEWS VIDEO Hamili Gadis Dibawah Umur, Pemuda di Samarinda Dilaporkan Orang Tua Korban ke Polisi
Satreskrim Polresta Samarinda, mendapat laporan bahwa pria ini melakukan tindakan asusila pada seorang gadis dibawah umur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang Pemuda berinisial MAN (25) warga perantauan dari Provinsi Sulawesi Selatan yang datang dua tahun lalu di Kota Tepian, kini harus mendekam di sel tahanan Mako Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Ia terjerat pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tenyang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Setelah perbuatan asusilanya pada seorang gadis.
Jajaran kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, mendapat laporan bahwa pria ini melakukan tindakan asusila pada seorang gadis dibawah umur.
Baca juga: NEWS VIDEO Turut Berduka, DPR RI Minta Kemenhub Awasi Investigasi Kelayakan
Korban berinisial SAM (16) warga Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda ini diketahui menjalin hubungan spesial dengan pelaku. Sejak setahun belakangan, tepatnya Agustus 2019 lalu.
Pelaporan kejadian asusila ini berawal dari orang tua SAM, yang melaporkan pelaku lantaran perubahan sikap pada sang anak yang jarang sekali pulang.
"Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini kita tangani berdasarkan laporan orang tua korban, pada Senin (4/1/2021).
Laporan ini didasari karena korban tak pulang kerumah selama beberapa hari.
Atas dasar tersebut, orang tua korban mencoba mencari informasi dan menemukan anaknya dibawa oleh laki-laki (kekasihnya),"
jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, Senin (11/1/2021).
Baca juga: NEWS VIDEO Pemkab Berau Lakukan Penyesuaian Aturan dengan Pemerintah Pusat
Setelah mendapati anaknya bersama sang kekasih di sebuah indekost kawasan Kecamatan Sungai Pinang,
korban pun ditanya perihal hubungannya dengan pelaku, hingga mengaku sudah berhubungan layaknya suami istri.
Orang tua korban yang mendengar pengakuan itu, lantas marah dan keberatan, hingga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.
Lantaran sang anak gadis juga masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar kelas II SMA.
Baca juga: NEWS VIDEO Kecelakaan Tunggal di Tol Cipali Merenggut 4 Korban Jiwa
"Namun demikian usia korban masih dibawah umur yakni 16 tahun.
Atas laporan (keberatan) tersebut kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kostnya,