Berita Kukar Terkini
Bupati Kukar Keluarkan Edaran Pejabat Wajib Sampaikan LHKPN Hingga 31 Maret, tak Lapor Siap Disanksi
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat edaran terkait Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan pemerintahan Kuka
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengeluarkan surat edaran terkait Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan pemerintahan Kukar.
Surat edaran tersebut dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.
Dalam edaran tersebut, Edi Damansyah meminta seluruh pejabat di seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kukar untuk menyampaikan LHKPN sesuai peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan hasil kekayaan penyelenggara negara dan perbup nomor 28 tahun 2019 tentang Pedoman Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kukar.
Baca juga: Tak Kantongi IMB, Pemkot Balikpapan Didesak Hentikan Pembangunan PT KRN di Teluk Waru
Baca juga: 350 Orang Dimakamkan Secara Protokol Covid-19 di Samarinda, Satgas Minta Warga tak Anggap Sepele
Baca juga: Efektivitas Rapid Test Antigen di Balikpapan, 97,16 Persen Pelaku Perjalanan Udara Gunakan PCR
“Menyampaikan laporan secara khusus awal menjabat bagi yang baru pertama kali menyampaikan dan khusus akhir menjabat bagi penyelenggara negara yang akan memasuki masa pensiun di tahun 2021, serta secara periodik bagi yang sudah pernah menyampaikan,” kata Edi Damansyah dalam edaran tersebut, Selasa (12/1/2021).
Dia menambahkan, waktu penyampaian LHKPN tersebut mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021.
Sementara, bagi wajib lapor LHKPN yang menyampaikan melaporkan setelah 31 Maret 2021 dianggap terlambat dan yang telah menyampaikan laporan secara online namun tidak mengirim lampiran IV surat kuasa atau tidak memperbaiki data yang tidak lengkap setelah diverifikasi KPK, maka status laporan dikembalikan ke draf dan dinyatakan tidak menyampaikan laporan LHKPN.
“Bagi wajib lapor yang terambat dan dinyatakan tidak menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, sedang dan berat sesuai dengan regulasi yang berlaku,” paparnya.
Ia menambahkan, sanksi disiplin tersebut di antaranya diberikan surat teguran apabila wajib lapor terlambat menyampaikan laporan LHKPN, kemudian penundaan pembayaran tunjangan penambahan penghasilan bagi wajib lapor yang tidak menyampaikan laporannya selama 1 tahun.
“Terakhir pembebasan dari jabatan apabila tidak menyampaikan LHKPN selama 2 tahun dalam jabatan secara berturut-turut,” ucapnya.
(TribunKaltim.co/Aris Joni)
Bupati Kukar
Edi Damansyah
Kutai Kartanegara
LHKPN
KPK
Berita Terkini Kalimantan
Berita Kukar Terkini
Berita Kukar Hari Ini
TribunKaltim.co
Buka Forum Konsultasi Publik RPJMD 2021-2026, Bupati Kukar Terima Masukan dan Saran dari Stakeholder |
![]() |
---|
Lakukan Pertemuan Bersama Forkopimda, Bupati Kukar Edi Damansyah Yakin Kukar Terjaga dan Kondusif |
![]() |
---|
Dandim 0906/Tgr Pastikan Kukar Kondusif dan Aman |
![]() |
---|
Pemkab Kukar Berencana Gelar 100 Festival yang Libatkan Kaum Millenial |
![]() |
---|
Kirim Paket Lewat Jasa Pengiriman Beralamat Fiktif, Polres Kukar Amankan 1,05 Kg Ganja |
![]() |
---|