News Video

NEWS VIDEO Mucikari Prostitusi Online di Samarinda Tertangkap, Tarif Hingga Rp 1,8 Juta/Transaksi

Kepolisian membeberkan ada tiga orang perempuan yang menjadi korban dan dijual oleh pelaku MG.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Berbekal ponsel android dan akun media sosial pesan singkat, pelaku MG (22) nekat menjadi mucikari pada tiga gadis yang dikenalnya.

Sekali memakai jasa perempuan yang diperdagangkan, para pria hidung belang di tarif Rp 800 ribu hingga Rp 1,8 Juta.

Awal pengungkapan ini, didapat jajaran kepolisian yang mendapat mendapat laporan dari masyarakat maraknya penjualan perempuan dari salah satu applikasi. 

"Kadang beberapa dari masyarakat banyak yang kena tipu juga, tapi jarang untuk melapor.

Maka atas dasar laporan masyarakat yang kami himpun, jajaran Unit Reskrim Beruang Tanah Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan pendalaman,"

ungkap Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjasatya saat ditemui di Polsek Samarinda Kota didampingi anggotanya, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: NEWS VIDEO 136 Orang Lolos Seleksi dan Terima SK Pengangkatan CPNS di Kutai Timur

Penyelidikan dari awal tahun 2021 ini berbuah hasil.

Pelaku MG, seorang pemuda yang disinyalir memperdagangkan perempuan, dipancing oleh anggota kepolisian.

Modus pelaku sendiri, menawarkan pada pria hidung belang untuk menawarkan jasa prostitusi.

Transaksi digital ini, tak diketahui pelaku, polisi yang menyamar mendapat lokasi keberadaan pemuda ini di salah satu penginapan (guest house) di Kota Tepian.

Baca juga: NEWS VIDEO Harga Cabe Rawit di Pasar Gusher Tarakan Merangkak Naik, Rp 90 Ribu Per Kilogram

Setelah tim jajaran Unit Reskrim Beruang Tanah Polsek Samarinda Kota memancing pelaku dan akhirnya keluar ditempat yang dijanjikan, sehingga langsung diamankan.

"Kemudian kita mendapatkan info adanya pelaku yang melakukan perdagangan orang. Inisialnya MG. Pada Kamis 7 Januari 2021, kita melakukan penindakan dan mendapatkan pelaku.

Modus menggunakan nama perempuan di akun MiChat dan menawarkan jasa prostitusi.

Selanjutnya kami sudah mengantongi lokasi dan melakukan penindakan di sebuah guest house di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota," terang AKP Aldy Harjasatya.

Kepolisian membeberkan ada tiga orang perempuan yang menjadi korban dan dijual oleh pelaku MG.

Tarif yang bervariasi juga ditetapkan oleh pelaku, berdasar penyidikan, pelaku menawarkan tarif paling rendah Rp 800 ribu hingga Ro 1,8 juta

"Operasinya melalui via transfer, memakai jasanya di hotel dan guest house di wilayah Samarinda Kota.

Tidak ada korban yang merasa dirugikan atas tindakan pelaku (tertipu) karena penjualannya asli, maksudnya pelaku menawarkan jasa perempuan dan mengambil keuntungan dari itu (Mucikari)," tegas Kapolsek.

Pembagian komisi sendiri dikatakan AKP Aldy Harjasatya bahwa pelaku mendapat komisi 25 persen dari sekali transaksi. Ditanya berapa lama mucikari prostitusi online ini beraksi, ia menjawab baru satu bulan beraksi.

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini juga mengaku menikmati pekerjaan sebagai mucikari, lantaran tiga orang perempuan yang dikenalnya melalui pertemanan ini juga sudah sering melakukan jasa prostitusi para pria hidung belang, menurut pengakuannya.

Pertemanan pelaku dan tiga orang wanita ini dikenal dari antar teman.

"Baru satu bulan tersangka beroperasi. Tersangka pengangguran. Korbannya ada yg dibawah umur tapi sudah memiliki anak. Jadi termasuk sudah dewasa. Tersangka dan korban saling berteman.

Wanitanya mau dan dicarikan tamu oleh pelaku. Masih kami dalamin sisanya, sudah 8 kali transaksi," tandas AKP Aldy Harjasatya.

Disinggung status tiga perempuan dan adanya indikasi pelaku lain, AKP Aldy Harjasatya mengungkapkan MG beraksi seorang diri.

Tiga perempuan sendiri, diwajibkan lapor ke Polsek Samarinda Kota.

"Pelaku hanya sendiri menjajakan korban, jualan di MiChat. Perempuan atau korban statusnya saksi dan wajib lapor karena tidak bisa dijerat," tegas AKP Aldy Harjasatya

Pelaku diamankan bersama barang bukti uang Rp 1,8 juta, buku tabungan dan 4 unit ponsel android yang digunakan untuk menawarkan jasa prostitusi online

"Uang Rp 1,8 juta didapat dari transaksi terakhir. Karena saat kita pancing korbannya kita dapat, korban minta uang, jadi kita pancing tersangka untuk mengantarkan uang ke perempuannya," tutup AKP Aldy Harjasatya.

Pelaku pun dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

Terpisah, saat diwawancarai pelaku MG (22) mengaku bahwa pertemanan dengan tiga orang perempuan yang perdagangkan ini dikenal dari teman lainnya.

Dalam pengakuannya MG menawarkan sekali memakai jasa seorang perempuan, pria hidung belang ditarik tarif Rp 800 ribu hingga Rp 1,8 Juta. 

Perihal tiga perempuan itu, MG juga menyampaikan bahwa ia diminta untuk mencarikan tamu.

Alhasil ia pun memanfaatkan aplikasi pesan singkat MiChat untuk perantara mendapatkan tamu.

"Korban (tiga perempuan) itu saya kenal dari teman ke teman. Dia minta untuk carikan tamu.

Dapat 25 persen sekali transaksi. Paling mahal Rp 1,8 juta, itu long time atau durasi delapan jam sudah termasuk dengan kamar," jelas pelaku MG.

Ditanya apakah bekerjasama dengan pihak penginapan (guest house atau hotel). MG berkata tidak.

"Pihak hotel nggak ada yang tahu. Baru 8 kali dapat tamu, selama sebulan. Yang jelas kalau dapat tamu langsung janjian di penginapan, yang tentukan saya," ujarnya.

IKUTI >> News Video

IKUTI >> News Video

Naskah: TribunKaltim.co / Mohammad Fairoussaniy

Videografer: TribunKaltim.co / Mohammad Fairoussaniy

Video Editor: TribunKaltim.co / Ardian

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved