Bantuan Sosial

Update BLT BPJS 2021, Karyawan yang Sudah Dapat Bisa Terima Lagi, Kabar Terbaru BSU dari Menaker

Update BLT BPJS 2021, karyawan yang sudah dapat bisa terima lagi, kabar terbaru BSU dari Menaker

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Foto Tribunnews/Jeprima/ Instagram kemnaker
TERBARU! BLT BPJS Tahap 2 Sudah Ditransfer, Menaker Target BSU Cair 2 Kali dalam Seminggu, Cek Saldo 

TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Tunai Langsung atau BLT BPJS jadi program bantuan sosial yang diharapkan publik berlanjut di 2021.

Berbeda dengan Kartu Prakerja dan BLT UMKM, BLT BPJS bisa diterima lagi oleh karyawan yang sebelumnya sudah pernah menerima.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah sudah meminta ke Kementrian Keuangan agar pencairan subsidi gaji bagi yang belum menerima diberi perpanjangan waktu hingga Januari 2021.

Diketahui, Bantuan Subsidi Upah ( BSU) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan ini semula dibagi dalam 2 termin pencairan.

Diketahui, Kementrian Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan subsidi gaji bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan Subsidi Upah ( BSU) sebesar Rp 2,4 juta ini diberikan kepada karyawan yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kelakuan Amanda Manopo dan Arya Saloka di Sela Syuting Ikatan Cinta, Peran Aldebaran Ubah Sikap Arya

Baca juga: Dicap Anak Durhaka, Terungkap Fakta Ayu Nekat Penjarakan Ibu Kandung, Ayah Bongkar Perselingkuhan

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 12 Januari 2021, Ada Apa dengan Virgo dan Aquarius? Taurus Lagi Lesu

Baca juga: Cara Menang Perang WhatsApp, SMS, Twitter Challenge, Roda Rejeki, Indonesia Giveaway Baim - Paula

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menuturkan pencairan BLT BPJS termin II masih bisa berlanjut di Januari.

Diketahui, belum semua karyawan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut.

Pencarian BLT BPJS juga dilakukan dalam dua termin, masing-masing Rp 1,2 juta.

Rencana pencairan BLT karyawan diperpanjang ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah, Selasa 29 Desember 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya sedang mengupayakan agar bantuan subsidi gaji ( BSU ) tetap disalurkan kepada pekerja yang rekeningnya sempat bermasalah.

Dan untuk itu, Menaker Ida Fauziyah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) untuk memberikan tenggat waktu pencairan BLT karyawan hingga akhir Januari 2021.

Hal ini tentu saja merupakan kabar gembira bagi pekerja yang belum dapat BLT karyawan karena rekeningnya bermasalah.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, meminta dispensasi agar sisa penyaluran BSU masih bisa dilakukan selambatnya hingga akhir Januari 2021. Saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Kemenkeu," ujar Ida, Selasa (29/12/2020).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Menaker Minta Dispensasi Penyaluran Subsidi Gaji hingga Januari 2021'

Lebih lanjut Ida menyebutkan hingga 23 Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi upah telah mencapai 98,13 persen atau setara Rp 29,21 triliun.

Ia berharap, hingga akhir tahun ini, penyaluran bantuan subsidi upah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan tersebut bisa mencapai 99 persen.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 12 Januari 2021, Muncul Orang Ketiga di Hubungan Andin dan Aldebaran

"Saya masih menunggu laporan update dari Bank Penyalur karena kemarin sempat terpotong hari libur," ujar dia.

"Semoga di akhir bulan ini penyaluran bisa mencapai lebih dari 99 persen.

Nanti kekurangannya kita teruskan di Januari 2021.

Selama dispensasi yang kita ajukan tersebut diterima oleh Kemenkeu," sambung Menaker.

Seperti diketahui, penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji telah memasuki tahap akhir pada termin kedua ini.

Rencananya penyaluran subsidi upah atau gaji akan berakhir pada 31 Desember 2020.

Adapun total pekerja yang menerima bantuan subsidi upah atau gaji yang dikolektif oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai 12,4 juta orang.

Dengan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akibat terdampak pandemi Covid-19.

Mengenai kelanjutan program BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU untuk tahun 2021, sementara ini belum ada informasti terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Ada sejumlah hal yang jadi penyebab BLT karyawan belum cair ke rekening BRI, BCA, Mandiri, BNI, dan bank lainnya.

Seperti diketahui, pencairan BLT karyawan gelombang 2 sudah memasuki tahap 6 sejak Selasa (15/12/2020).

Tapi ternyata BLT karyawan gelombang 2 belum cair sepenuhnya karena masih ada beberapa hal yang menjadi kendala.

Baca juga: Bukan Hanya PDIP & PKB, Amien Rais Ungkap Listyo Sigit Ganti Idham Azis, Nyaman Cocok dengan Jokowi

Penyebab BLT karyawan Tak Cair

1. Masih proses penyaluran

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) mengklaim telah merampungkan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah ( BSU) pada Selasa (15/12/2020).

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

"Sudah (disalurkan). Nanti tinggal disampaikan ke bank dan bank memproses kepada penerima," kata Aswansyah.

Saat ini, imbuhnya pihak bank masih melakukan proses penyaluran kepada penerima bantuan langsung pekerja ini.

Dirinya berharap, semua penyaluran BSU ini dapat 100 persen tersalurkan tanpa adanya rekening bermasalah atau terkendala.

"Kalau tidak ada masalah, kami berharap ada 12,4 juta rekening tersalurkan semua," katanya lagi.

Sekadar informasi, proses penyaluran BLT karyawan awalnya akan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian, dari KPPN akan disampaikan kepada bank penyalur.

Dan proses tersebut tentunya memerlukan waktu beberapa hari hingga sampai ke rekening pekerja.

2. Rekening bermasalah

Selain itu, terdapat 151.123 pekerja yang tercatat pada termin I yang belum menerima bantuan BSU, lantaran rekeningnya bermasalah.

Menurut Aswansyah, penyaluran bantuan dari 151.123 rekening dengan BSU termin II tahap 6 nantinya akan dipisah.

Targetnya sebelum 2021, proses penyaluran BSU pekerja ini harus selesai ketika tutup tahun.

3. Pemadanan data

Sebelumnya, Kemnaker menyebutkan, mereka yang belum mendapatkan BSU pekerja/buruh kemungkinan termasuk dalam mekanisme pemadanan data yang dilakukan antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.

Adapun pemadanan data yang dilakukan yakni mengenai kriteria besaran upah. Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (27/11/2020), sebanyak 1.198.539 rekening yang tercatat belum mendapatkan BSU lantaran masuk pemadanan data.

Aswansyah mengatakan, harapannya penyaluran BSU yang belum tersalurkan karena pemadanan data dapat rampung di termin II tahap 6.

"Kita penginnya tahap (gelombang) 6 ini tahap pencairan terakhir, biar cepet beres penyalurannya," ujar Aswansyah saat dihubungi terpisah Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire 12 Januari 2021, Buruan Klaim, Emote Baby Shark dll, Jangan Pakai Akun Tamu

Cara Lapor Belum dapat BLT Karyawan

Bagi pekerja yang belum mendapat BLT karyawan gelombang 2 bisa segera melapor kepada Kemnaker melalui situs bantuan.kemnaker.go.id.

Berikut langkah-langkahnya.

1. Buka situs bantuan.kemnaker.go.id

2. Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan

3. Lalu login akun Kemnaker

4. Akan muncul halaman Buat Laporan.

5. Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

6. Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan

7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan

8. Lalu klik Mangajukan

9. Aduan berhasil dikirim dan sedang diproses

Atau juga melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.

Berdasarkan penulusuan dan mencoba melakukan aduan serta mendapatkan email dari Kemnaker yang berisi sebagai berikut:

"Kepada Saudara/I

Menindaklanjuti pengaduan Saudara yang masuk melalui Sisnaker, kami ingin mengetahui apakah Dana Bantuan Subsidi Upah sudah saudara terima?

Baca juga: UPDATE BLT BPJS, 294.160 Karyawan Belum Dapat Subsidi Gaji, Kemnaker Ajukan Dispensasi ke Kemenkeu

Jika sampai saat ini saudara belum menerima BSU mohon kirimkan data berikut:

1. Nama Pribadi

2. No NIK

3. No BPJS TK

4. No Hp yang bisa dihubungi

5. Jumlah Gaji bulan Juni 2020 yang saudara terima

6. Nama Perusahaan

7. Alamat Perusahaan

Data tersebut kami butuhkan untuk kami cocokkan dengan data pada BPJS TK dan untuk mengetahui apakah saudara memang memenuhi syarat menerima BSU tersebut.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih."

Peserta tinggal menjawab email tersebut dengan mengisi data-data yang diminta dan menunggu balasan dari Kemnaker.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul TERBARU Jadwal Pencairan BLT BPJS dari Menaker Ida Fauziyah, Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Diperpanjang? dan Tribunjakarta.com dengan judul Jadwal Pencairan BLT BPJS dari Menaker, Subsisi Gaji bagi Karyawan Akan Diperpanjang?
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved