Bantuan Sosial
Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita, Siapkan Sejumlah Syaratnya, Tak ada Pendaftaran Online
Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar BLT ibu hamil dan Balita bisa dicairkan,
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah bakal mengucurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) ibu hamil dan Balita.
Bantuan ini diberikan sebagai stimulus di masa pandemi covid-19.
Bantuan yang diberikan per orang mencapai Rp 3 juta.
Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar BLT ibu hamil dan Balita bisa dicairkan.
Pendaftaran juga tak bisa dilakukan secara online.
Simak cara mendapatkan BLT ibu hamil dan Balita serta syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Selain BSU/BLT BPJS, Inilah Daftar 6 Program Bantuan yang Masih Diberikan pada 2021
Baca juga: Pencairan BLT BPJS Berlanjut di Januari, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BSU Tak Ada Lagi 2021?
Baca juga: INGAT CUMA untuk yang Penuhi Persyaratan, Ini Jadwal Pencairan BSU/BLT BPJS Rp 600 Ribu Januari 2021
Melalui PKH, pemerintah turut memberikan BLT untuk ibu hamil dan balita dari keluarga miskin dan rentan.
Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.
Besaran bantuan yang diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.
Besaran bantuan PKH
cara mendapatkan blt ibu hamil
BLT ibu hamil
BLT ibu hamil dan Balita
syarat mendapatkan BLT ibu hamil
cara mendapatkan BLT Balita
syarat mendapatkan BLT Balita
Bantuan Langsung Tunai
BLT
Kemensos
pandemi Covid-19
TribunKaltim.co
Januar Alamijaya
KABAR GEMBIRA! Selain BSU/BLT BPJS, Inilah Daftar 6 Program Bantuan yang Masih Diberikan pada 2021 |
![]() |
---|
Pencairan BLT BPJS Berlanjut di Januari, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BSU Tak Ada Lagi 2021? |
![]() |
---|
2.094 Warga Bontang Segera Terima BST Rp 300 Ribu dari Kementerian Sosial |
![]() |
---|
INGAT CUMA untuk yang Penuhi Persyaratan, Ini Jadwal Pencairan BSU/BLT BPJS Rp 600 Ribu Januari 2021 |
![]() |
---|
Update BLT BPJS 2021, Karyawan yang Sudah Dapat Bisa Terima Lagi, Kabar Terbaru BSU dari Menaker |
![]() |
---|