Bantuan Sosial
Ingin Mendapatkan BLT Rp 3 Juta Bagi Ibu Hamil, Cek Status di dtks.kemensos.go.id, Berikut Syaratnya
Ingin mendapatkan BLT Rp 3 Juta Bagi Ibu Hamil, Cek Status di dtks.kemensos.go.id, Berikut syaratnya
TRIBUNKALTIM.CO - Ingin mendapatkan BLT Rp 3 Juta Bagi Ibu Hamil, Cek Status di dtks.kemensos.go.id, Berikut syaratnya
BLT ibu hamil dan balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) .
Program BLT PKH 2021 telah diluncurkan pemerintah sejak 4 Januari.
Ibu-ibu hamil menjadi satu di antara penerima BLT PKH.
Dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, ibu hamil bisa mendapatkan bansos BLT PKH 2021 sebesar Rp 3 juta.
Diketahui, 3 bansos yang disalurkan pada 4 Januari 2021 yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Mengutip laman resmi pkh.kemensos.go.id, bantuan PKH diberikan kepada beberapa kelompok masyarakat.
Mereka adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan masyarakat lanjut usia (lansia).
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Selain BSU/BLT BPJS, Inilah Daftar 6 Program Bantuan yang Masih Diberikan pada 2021
Baca juga: INGAT CUMA untuk yang Penuhi Persyaratan, Ini Jadwal Pencairan BSU/BLT BPJS Rp 600 Ribu Januari 2021
Baca juga: 7 Syarat yang Disiapkan Agar BLT BPJS Bisa Segera Cair, Kemnaker Beberkan Penyebabnya
Rincian besaran bantuan
Berikut rincian bantuan PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:
1. Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
2. Anak usia dini, mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
3. Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
4. Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
Untuk Program Keluarga Harapan, disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.