Bantuan Sosial

Ingin Mendapatkan BLT Rp 3 Juta Bagi Ibu Hamil, Cek Status di dtks.kemensos.go.id, Berikut Syaratnya

Ingin mendapatkan BLT Rp 3 Juta Bagi Ibu Hamil, Cek Status di dtks.kemensos.go.id, Berikut syaratnya

Editor: Nur Pratama
liberationnews.org/KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Ibu hamil/Uang 

TRIBUNKALTIM.CO - Ingin mendapatkan BLT Rp 3 Juta Bagi Ibu Hamil, Cek Status di dtks.kemensos.go.id, Berikut syaratnya

BLT ibu hamil dan balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) .

Program BLT PKH 2021 telah diluncurkan pemerintah sejak 4 Januari.

 Ibu-ibu hamil menjadi satu di antara penerima BLT PKH.

Dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, ibu hamil bisa mendapatkan bansos BLT PKH 2021 sebesar Rp 3 juta.

Diketahui, 3 bansos yang disalurkan pada 4 Januari 2021 yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Mengutip laman resmi pkh.kemensos.go.id, bantuan PKH diberikan kepada beberapa kelompok masyarakat.

Mereka adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan masyarakat lanjut usia (lansia).

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Selain BSU/BLT BPJS, Inilah Daftar 6 Program Bantuan yang Masih Diberikan pada 2021

Baca juga: INGAT CUMA untuk yang Penuhi Persyaratan, Ini Jadwal Pencairan BSU/BLT BPJS Rp 600 Ribu Januari 2021

Baca juga: 7 Syarat yang Disiapkan Agar BLT BPJS Bisa Segera Cair, Kemnaker Beberkan Penyebabnya

Rincian besaran bantuan

Berikut rincian bantuan PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:

1. Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

2. Anak usia dini, mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

3. Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun

4. Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun

Untuk Program Keluarga Harapan, disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved