News Video
NEWS VIDEO Musnahkan Barang Bukti, Ditresnarkoba Polda Kaltim Larutkan 2,3 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Kaltim musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,3 kilogram dengan cara dilarutkan ke dalam kloset.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,3 kilogram dengan cara dilarutkan ke dalam kloset.
Pemusnahan dilakukan di ruang rapat Ditreskoba Polda Kaltim, Rabu (13/1/2021).
Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo mengatakan bahwa kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya transaksi sabu di salah satu hotel di Kota Bontang pada Rabu (25/11/2020) silam.
Oleh karenanya, Ditresnarkoba Polda Kaltim lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap warga Balikpapan Barat berinisial NA (20).
Baca juga: NEWS VIDEO Pendidikan di Teluk Waru Balikpapan, Wali Murid Percaya Prokes di Sekolah
Usai mengamankan NA, petugas kembali melakukan pengembangan ke Balikpapan tepatnya di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, dan kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial JH (29).
"Barang bukti yang dimusnahkan ini ada dua paket besar dan dua paket kecil dengan dua orang tersangka.
Awal kasusnya setelah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di seputaran Bontang pada November 2020 lalu," tandanya, Rabu (13/1/2021).
Pantauan di lokasi pemusnahan, selain pihak kepolisian, tampak juga pemusnahan disaksikan pihak Pengadilan Negeri Balikpapan.
Begitu juga dari Kejaksaan Negeri Balikpapan serta kuasa hukum kedua tersangka.
Baca juga: NEWS VIDEO BNNP Kaltara Musnahkan Narkotika Jenis Sabu, Total Dua Kilogram
Jaksa Penuntut Umum, Amie Noor yang turut hadir di lokasi mengatakan, saat ini berkas kedua tersangka sudah rampung.
"Dalam berkas tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Amie.
Lanjutnya berkas sudah tahap satu. Dn akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti yang diteruskan dalam persidangan.
IKUTI >> News Video
IKUTI >> News Video
Naskah: TribunKaltim.co / Mohammad Zein Rahmatullah
Videografer: TribunKaltim.co / Dwi Ardianto
Video Editor: TribunKaltim.co / Ardian