News Video
NEWS VIDEO Pemkot Bontang Resmi Memberlakukan PPKM Yang Dimulai 18 Hingga 31 Januari 2021
Rencana penerapan PKKM akan dimulai sejak tanggal 18 hingga 31 januari 2021 nanti.
TRIBUNKALTIM.CO- Lonjakan kasus penyebaran covid-19 di Bontang mulai menyita perhatian. Belakangan, hampir setiap hari orang terpapar virus corona bertambah.
Sebagai langkah strategis untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Bontang. Kini Pemkot Bontang pun hari ini, Sabtu (16/01/2021), merilis surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Gedung Pendopo, Sabtu (16/01/2021).
Rencana penerapan PKKM akan dimulai sejak tanggal 18 hingga 31 januari 2021 nanti.
Selama proses penerapan, segala aktifitas ruang gerak masyarakat yang mengundang massa skala besar tidak akan diperbolehkan. Bahkan beberapa fasilitas umum seperti, pariwisata dan olah raga juha akan ditutup sementara.
Walikota Bontang, Neni Moernieani membeberkan, skema PPKM yang diatur surat edaran ini yakni, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) hanya 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara, untuk kegiatan restoran/rumah makan, warung makan, kafe, angkringan dan sejenisnya, dapat makan/minum di tempat dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen. Kalau untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional dari pemilik usaha.
Sedangkan jam operasional khusus pusat perbelanjaan/mall akan dibatasi hanya sampai pukul 20.00 wita.
Selanjutnya untuk, pelaku UMKM yang masuk dalam area publik milik pemerintah diwajibkan untuk tutup hingga waktu yang telah tertuang dalam surat edaran PPKM.
Tak hanya itu, dalam skema pengaturan dalam kebijakan PPKM juga mengatur aktifitas pelaksaan ibadah yang membatasi hanya 50 persen dalam kapasitas tempat ibadah masing-masing.
"Untuk kegiatan acara pernikahan, pemberkatan
atau acara sejenis lainnya harus mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Dinas
Kesehatan sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan. Dengan durasi acara hanya 2 jam dan batasan 20 undangan," terangnya saat gelar pers release surat edaran Walikota Bontang tentang PPKM, do Gedung Pendopo. Sabtu (16/01/2021).
Namun, kata dia, berbeda dengan kegiatan kontruksi. Dalam skema PPKM, aktifitas ini di perbolehkan 100 persen, asal tetap memperhatikan protokol kesehata.
Ia pun, agar seluruh masyarakat bisa menerima kebijakan tersebut demi menekan tren covid-19 yanng saat ini kian meroket.
Harapanya, selama proses penerapan PKKM, layu penyebaran virus corona bisa dikendalikan.
"Iya kita harap nanti tren covid-19 bisa ditekan," pungkasnya.(*)