Berita Nasional Terkini
BLAK-blakan Sebut Apa yang Bakal Dihadapi, Rival Gibran di Pilkada Solo Tak Ajukan Gugatan ke MK
Menurut Sigit, jika mengajukan gugatan Solo Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi, sama dengan sia-sia.
TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo) memilih untuk tidak mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2020.
Keputusan pasangan saingan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemenang Bajo, Sigit Prawoso.
Menurut Sigit, jika mengajukan gugatan Solo Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi, sama dengan sia-sia.
Perjalanan Solo Pilkada 2020 kemarin saja, katanya, pihaknya dihadapkan dengan kekuatan.
Baca juga: FX Rudy Tak Jadi Dipilih Jokowi Jadi Menteri, Walikota Solo: Saya Orang Bodoh Tidak Sekolah
Baca juga: Gibran dan Bobby Unggul Hasil Quick Count Pilkada Solo dan Medan, Rocky Gerung Puji Jokowi
Dan jika Tetda selesai, katanya, sama dengan sia-sia.
Sigit mengatakan, proses yang berjalan selama Partai Demokrat lima tahun dapat menjadi pembelajaran.
Selain itu, organisasi massal (organisasi massal) mendukung Bajo, aspal tikus pithi hanata untuk memeriahkan pemilihan presiden 2024.
Menurutnya, apa yang terjadi akan menjadi pelajaran dan menjadi pengalaman.
"Yang ada persiapan yang lebih baik untuk Pilpres 2024. Kami akan muncul lagi dengan tatanan yang berbeda," tambahnya.
Penetapan Gibran
Penetapan pasangan Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa sebagai pemenang Pilkada Solo 2020 akan diselenggarakan pekan depan.
Tepatnya, penetapan dilangsungkan di Swiss-Belhotel Solo, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: BLAKBLAKAN! Juliari Batubara Sebut Jokowi Tak Salah Pilih Risma, Buka Suara Soal Gibran Rakabuming
Baca juga: Gibran Cari Sosok yang Seret Namanya ke Kasus Goodie Bag, Refly Harun Sindir Soal Makan Siang Gratis
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan tahapan penetapan Gibran - Teguh tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Terlebih lagi, tahapan tersebut dilangsungkan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pembatasan jumlah peserta yang hadir akan dilakukan sesuai regulasi, yakni 25 persen dari total kapasitas gedung.
"Rencana 21 Januari nanti. Yang diundang terbatas. Nantinya 25 persen dari kapasitas gedung. Paling utama LO," kata Nurul kepada TribunSolo.com, Sabtu (16/1/2021).
Bila merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 Ayat 1, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua paslon, parpol pengusung, dan unsur Bawaslu.
Nurul menyampaikan pihaknya masih menunggu terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Itu digunakan sebagai satu landasan hukum dalam penetapan pasangan Gibran - Teguh.
"Nunggu 18 Januari 2021 pencatatan di MK. Dari situ MK beri salinan ke KPU RI yang nantinya memberikan surat ke KPU kabupaten/kota," ucap Nurul.
"Yang intinya selama tidak tercatat di BRPK bisa melakukan penetapan," tambahnya.
Janji Gibran
Gibran berjanji bakal bekerja secara profesional bila kelak telah dilantik menjadi Wali Kota Solo.
Dirinya akan mengisi tampuk kepemimpinan Kota Bengawan bersama tandemnya, Teguh Prakosa.
Predikat anak presiden tidak akan mempengaruhi profesionalisme Gibran dalam bekerja.
Termasuk, koordinasi dengan jajaran kepala daerah dan para menteri.
"Tidak ada. Profesional aja," kata Gibran, Senin (21/12/2020).
"Dengan siapapun profesional," tambahnya.
Gibran mengaku akan berkoordinasi dengan Fx Hadi Rudyatmo terkait transisi kepemimpinan Wali Kota Solo.
"Masalah transisi juga akan segera dikoordinasikan dengan pak Rudy," akunya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyampaikan tahapan-tahapan transisi akan diselesaikannya satu per satu.
"Nanti kita selesaikan satu per satu," ucap Gibran.
Gibran Menang Pilkada Solo
Pasangan Gibran-Teguh menang telak dalam Pilkada Solo 2020.
Melawan pasangan Bajo, Gibran-Teguh berhasil mengamankan 86,57 persen atau 225.541 suara.
Unggul 190.486 suara dibanding pasangan yang maju dari jalur perseorangan atau independen.
Ya, Bajo tercatat hanya mendapat 13,43 persen atau 35.055 suara.
Perolehan suara kedua pasangan calon tersebut didasarkan pada jumlah surat suara sah sebesar 260.506 suara.
Dengan jumlah surat suara Pilkada Solo 2020 tidak sah sebanyak 35.476 suara.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan perolehan suara tersebut didasarkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kota Pilkada Solo 2020 yang rampung, Rabu (16/12/2020).
"Itu sesuai dengan berita acara dan surat keputusan yang ditandatangani hari ini," kata Nurul kepada TribunSolo.com.
Meski memenangi Pilkada Solo 2020, tingkat partisipasi pemilih menurun dibanding pilkada-pilkada sebelumnya.
Tingkat partisipasi Pilkada Solo 2020 sebesar 70,52 persen. Sementara, tingkat partisipasi Pilkada Solo 2010 sebanyak 71 persen dan Pilkada Solo 2015 sebesar 73,9 persen.
Itu didasarkan pada penghitungan dengan rumus jumlah pengguna hak pilih dibagi jumlah DPT ditambah DPTB.
Seperti diketahui jumlah DPT Pilkada Solo 2020 sebanyak 418.283 pemilih. Sementara jumlah DPTB sebanyak 1.422 pemilih.
Sementara total jumlah pengguna hak pilih di Pilkada Solo 2020 sebanyak 295.982 pemilih.
Rinciannya, pemilih laki - laki sebanyak 138.915 orang dan perempuan sebanyak 157.067 orang.
"Kalau pakai rumus yang lama. Yang hanya dibagi DPT angka yang didapatkan kisaran 70,76 persen," kata Nurul
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Jalan Gibran Anak Jokowi Mulus, Bagyo Tak Ajukan Gugatan, Sebut Akan Sia-Sia Jika Tetap Ngotot ke MK
(Tribunsolo.com/Adi Surya Samodra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rival Gibran di Pilkada Solo Tak Ajukan Gugatan ke MK, Bajo: Kita Berhadapan dengan Sebuah Kekuasaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rival-gibran-di-pilkada-solo-tak-ajukan-gugatan-ke-mk-fix-lagi.jpg)