Virus Corona di Paser

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Paser Berlakukan Pembatasan, ASN Tidak Diberikan Cuti

Sehubungan dengan meningkatnya kasus positif covid-19 di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah berlakukan Pembatasan Kegiatan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PANDEMI - Wakil Bupati Kabupaten Paser H. Kaharuddin di Tana Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sehubungan dengan meningkatnya kasus positif covid-19 di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Pembatasan tersebut dilakukan sebagai upaya penekanan kasus Positif covid-19 di Kabupaten Paser. Selasa, 19/01/2021.

Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran Satuan Satgas covid-19 Kabupaten Paser yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati Paser selaku wakil Ketua 1 H. Kaharuddin, SE dengan nomor surat 300/005/B.3SATGASCOVID-19/2021.

Kaharuddin menegaskan, untuk menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Paser perlu adanya kerjasama antara Pemkab Paser maupun masyarakat.

Baca juga: Semua Zona di Kalimantan Timur Sudah Merah, Gubernur Isran Noor: Covid-19 Lebih Canggih Teknologinya

Baca juga: GAWAT Angka Covid-19 di Kukar Masih Tinggi, Kasus Baru Positif Corona Capai 76 Orang

Baca juga: DPRD Paser Minta Pemkab Salurkan Bantuan Secepatnya untuk Korban Banjir di Kalimantan Selatan

Baca juga: Perlawanan Penerima Hibah di Paser, Sidang Pemeriksaan Setempat tak Dihadiri Terbantah II

"Diperlukan kerjasama secara bersinergi antara Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan covid-19 Kabupaten Paser, baik dari tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan, RT/RW, dan masyarakat untuk mencapai tujuan," tegasnya.

Pengaturan dalam hal pelaksanaan pembatasan kegiatan dan peran serta masyarakat dalam upaya penurunan kasus Corona atau covid-19 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Membatasi tempat kerja dalam hal ini Perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

"Khusus untuk ASN, agar melaksanakan pembatasan perjalanan Dinas keluar wilayah dan tidak diberikan cuti per tanggal 18 sampai 31 Januari 2021," jelas Kaharuddin.

Selain itu, dalam bidang pendidikan dalam kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).

Baca juga: NEWS VIDEO Proses Evakuasi Warga Sepinggan yang Diduga Covid-19, Jasad Dion Jadi Lebih Berat

Baca juga: Rasio Kepatuhan Belum Maksimal, Kantor Pajak Wilayah Kalimantan Utara Sebut Imbas Pandemi Covid-19

Baca juga: Berdoa di Kuburan Covid-19 hingga Ajakan Ziarah Walikota Jaang, Epidemiolog Ingatkan Risiko Tertular

Hal tersebut didasari dengan keputusan Presiden nomor 11 tahun tentang penetapan kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease ( covid-19 ).

"Selain keputusan Presiden, juga ada surat edaran Bupati Paser sebelumnya dengan nomor 0611/01/ORG/2021, tentang sistem kerja ASN di lingkungan Kabupaten Paser dalam tatanan Normal Baru," tutup Wakil Bupati Paser Kaharuddin.

Pemberlakuan pembatasan juga diberlakukan pada kegiatan restoran, cafe, warung, angkringan dan sejenisnya dengan jam operasional sampai pada pukul 22.00 Wita.

Waspada Virus Corona Varian Baru

Muncul varian baru Corona, Menristek minta waspadai, fakta bukti penularan di Indonesia belum ada.

Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro meminta masyarakat mewaspadai varian baru virus Corona yang ditemukan di Inggris.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved