Virus Corona di Balikpapan

Masuk Balikpapan Wajib Rapid Antigen, Berlaku Juga di Pelabuhan Feri dan Terminal Bus

Pemerintah Kota Balikpapan akan memberlakukan pemeriksaan Rapid Antigen mulai Senin (25/1/2021) depan. Pemeriksaan Rapid Antigen bagi pelaku perjalan

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi bus menunggu calon penumpang di Terminal Batu Ampar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan akan memberlakukan pemeriksaan Rapid Antigen mulai Senin (25/1/2021) depan.

Pemeriksaan Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan transportasi darat itu bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, pemeriksaan itu juga berlaku di pelabuhan penyebrangan Feri Kariangau dan terminal.

Baca juga: Bangunan Sarang Walet di Paser Kalimantan Timur Banyak Tidak Mengantongi IMB

Baca juga: Warga Sekitar Pantai Nipah-nipah Penajam Mengeluh, Lokasi Wisata Dijadikan Tempat Pesta Miras

Baca juga: Empat Dokter di Rumah Sakit Balikpapan Terpapar Covid-19

"Kita minta pengawasan dari BPTD Kaltim-Kaltara. Jadi penyeberangan feri maupun terminal, juga akan dilakukan pemeriksaan antigen," ujarnya, Jumat (22/1/2021).

Sementara itu, terkait mekanisme pemeriksaan Rapid Antigen di jalur darat, pemerintah kota telah menentukan dua titip posko.

Pengecekan pintu masuk melalui jalur darat berada di Jalan Soekarno Hatta Km. 23 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara dan Teritip, Balikpapan Timur.

"Kita utamakan pemeriksaan pada kendaraan dari luar yang masuk ke Balikpapan," tuturnya.

Adapun kendaraan angkutan umum seperti Bus juga akan diperiksa terkait dengan penerapan protokol kesehatannya, yakni pelaksanaan 3M, menjaga jarak, menggunakan masker, dan menghindari kerumunan, serta kapasitas 50 persen penumpang.

Apabila terjadi pelanggaran, maka Dinas Perhubungan akan melaporkan kepada pihak berwenang, yakni BPTD Kaltim-Kaltara.

Mereka akan dilakukan pemanggilan untuk diambil tindakan pada instansi atau perusahaan transportasi darat yang terbukti melanggar.

"Bagi perorangan kita juga akan mengecek penerapan prokesnya. Secara acak akan dilakukan Rapid Antigen," ucapnya.

Kebijakan wajib menggunakan Rapid Antigen bagi orang yang datang ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan nomor 1 tahun 2021.

Sebab itu, pelaksanaan pemeriksaan Rapid Antigen tidak hanya berada di jalur udara, namun juga darat dan laut yang akan segera menyusul.

Adapun pemerintah kota melalui Satgas Covid-19 Balikpapan telah menyiapkan 30 personel di lapangan, berasal dari tim gabungan terdiri atas, Dinas Perhubungan, Lantas, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan TNI/POLRI.

"Soal berapa lama, kita masih lihat situasi, tergantung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," ucapnya.

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved