Berita Kubar Terkini

Pasangan FX Yapan dan Edyanto Arkan Resmi Ditetapkan Jadi Calon Bupati dan Wabup Kubar Terpilih

Setelah dilakukan serangkaian tahapan Pilkada hingga penghitungan hasil peroleh suara, Pasangan Calon Bupati Kutai Barat FX Yapan-Edyanto Arkan (Yakan

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Rapat pleno penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat terpilih oleh KPU Kubar, Jumat (22/1/2021). TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Setelah dilakukan serangkaian tahapan Pilkada hingga penghitungan hasil peroleh suara, Pasangan Calon Bupati Kutai Barat FX Yapan - Edyanto Arkan (Yakan) secara resmi ditetapkan sebagai pasangan Kepala Daerah Kubar terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat.

Penetapan itu dilakukan melalui melalui rapat pleno terbuka penetapan Kepala Daerah Kubar terpilih pada Jumat (22/1/2021) di halaman kantor KPU Kubar.

Rapat pleno tersebut dilaksanakan secara terbatas dan mengedepankan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 dan dihadiri oleh Liaison Officer (LO), ketua tim sukses pasangan calon (paslon), Bawaslu, Kejaksaan Negeri, bersama tamu undangan yang berasal dari instansi pemerintah.

Baca juga: Bangunan Sarang Walet di Paser Kalimantan Timur Banyak Tidak Mengantongi IMB

Baca juga: Warga Sekitar Pantai Nipah-nipah Penajam Mengeluh, Lokasi Wisata Dijadikan Tempat Pesta Miras

Baca juga: Empat Dokter di Rumah Sakit Balikpapan Terpapar Covid-19

Rapat pleno mendapat pengamanan penuh dari TNI-Polri dan juga Satpol PP Kubar.

"Rapat pleno dimulai pukul 10.30 Wita dan berjalan lancar, tertib dan aman dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," kata Ketua KPU Kutai Barat, Arkadius Hanye yang diwawancara usai rapat pleno.

Pelaksanaan rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih ini dilakukan usai mendapat surat dari KPU RI.

Yang merupakan salah satu dari tahapan lainnya dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 lalu.

Di mana menurut hasil penghitungan suara yang dilakukan bulan Desember 2020 lalu, Paslon Yakan berhasil unggul dengan perolehan 49.141 suara dari paslon Martinus Herman Kenton-Abdul Azis (Gerbang MAS) yang memperoleh 31.240 suara.

"Usai memperoleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan disampaikan ke KPU RI pada tanggal 20 Januari 2021. Pada hari yang sama, KPU RI meneruskan ke KPU Kubar untuk segera melakukan penetapan dengan waktu paling lama 5 hari setelah diterimanya surat keputusan tersebut.

Di mana isinya tidak didapati atau masuk registrasi BRPK terkait adanya perselisihan hasil pemilihan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Sukses Paslon Yakan, Riduai memberikan sambutan dalam rapat pleno penetapan, mewakili pasangan calon yang berhalangan hadir dalam rapat pleno penetapan tersebut.

Ia mengaku bersyukur atas ditetapkannya secara resmi paslon Yakan sebagai calon Kepala Daerah Kubar terpilih.

Apalagi setelah melalui proses yang cukup panjang dan dilaksanakan dalam masa pandemi covid-19.

"Kita bersyukur akhirnya sekarang sudah resmi ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih. Terima kasih kepada para pihak penyelenggara dan seluruh masyarakat Kubar.

Begitu juga dengan pihak aparat keamanan, yakni Kodim 0912/KBR dan Polres Kubar yang telah membantu pelaksanaan pemilihan ini agar tetap berjalan lancar, aman dan damai," ucapnya. 

(TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved