Berita Samarinda Terkini
Berawal Temuan Banyaknya Piutang, Akuntan Publik Temukan Kejanggalan Pengelolaan Keuangan PT AKU
Dua terdakwa dihadirkan yaitu Yanuar mantan Direktur Utama (Dirut) dan Nuriyanto mantan Direktur Umum (Dirum) PT AKU.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Selain melakukan audit keuangan, Akuntan Publik ini juga melakukan pendataan aset-aset di Perusda PT AKU. Saat ditanya, apakah dalam proses audit itu dihadiri oleh kedua terdakwa. Kedua saksi sama-sama menjawab tak mengetahuinya. Pasalnya kala itu hanya stafnya saja yang turun dilapangan.
"Saya minta jawab jujur, jadi tidak ada bertemu dengan terdakwa saat mengaudit ini ?," saat ditanya kembali.
"Tidak ada yang mulia, tim saya saja yang melakukan audit, ada tiga orang," jawab Sukardi.
"Anda tau tidak, apa yang menjadi masalah dalam perkara ini," Timpal Hongkun Ottoh.
"Kalau saya baru taunya setelah dipanggil oleh JPU, Yang Mulia. Ada terjadi penyaluran dana yang tidak benar," ucap Henry.
"Baik, jadi saksi tau apa yang menjadi masalahnya ya," tegas Hongkun.
Ketua Majelis Hakim lalu kembali mempertanyakan hasil dari audit yang dilakukan oleh kedua Saksi. Keduanya sama-sama menjawab, bahwa ditemukan piutang yang sangat banyak di ke sembilan perusahaan.
"Kalau hutangnya?," ucap Ketua Majelis Hakim.
"Kalau hutangnya tidak terlalu banyak, Yang Mulia," jawab Henry.
Temuan Piutang dan Hutang dari kerjasama kesembilan perusahaan itulah yang kemudian menjadi dugaan atas tindakan rasuah yang dilakukan kedua terdakwa.
Akuntan Publik menilainya sebagai WTP, pengelolaan keuangan tersebut dianggap masih wajar, karena merupakan hasil kerjasama antara PT AKU dengan kesembilan perusahaan. Yang tak lain merupakan perusahaan bodong bentukan kedua terdakwa.
Baca juga: Mantan Dirum PT AKU Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Penyertaan Modal, Pemprov Merugi Rp 29 M
Kedua Akuntan Publik saat melakukan Audit mengaku Tak Tahu Sembilan Perusahaan milik Dua Terdakwa
Kedua saksi yang merupakan Akuntan Publik juga mengaku tak mengetahui kalau ke sembilan perusahaan yang bekerjasama dengan PT AKU adalah bentukan kedua terdakwa.
Lantaran saat melakukan audit, kedua Akuntan Publik tidak melihat secara langsung akta pendirian dari kesembilan perusahaan yang telah dialiri uang dengan jumlah besar ini.
"Saksi ada melihat tidak, data dari sembilan perusahaan yang telah melakukan kerjasama dengan PT AKU itu," tanya Hongkun Ottoh.