Berita Nasional Terkini

Lengkap, Daftar 6 Ormas Terlarang Bagi PNS/ASN, Ada FPI, HTI, PKI, Sudah Resmi, Sanksi Tak Main-Main

Lengkap, daftar 6 ormas terlarang bagi PNS/ASN, ada FPI, HTI, PKI, sudah resmi, sanksi tak main-main

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI)
Ilustrasi PNS 

Selain itu, ASN juga tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun mengekspresikan hubungan apapun terhadap organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya melalui media sosial dan media lainnya.

Jika terbukti ada ASN yang melanggar aturan itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing instansi ditugaskan untuk memberi hukuman disiplin terhadap ASN tersebut.

Itu mulai dari hukuman ringan hingga hukuman berat, sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bukan Hanya Anies Baswedan, PKS Ternyata Siapkan Sosok Kedua di Pilkada DKI, Usung Calon Sendiri?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo menjelaskan, aturan ini diperlukan bagi ASN sebagai tindak lanjut dari upaya pemerintah yang bertindak tegas membubarkan FPI.

Larangan tersebut, kata dia, dilakukan agar ASN menjunjung tinggi nilai-nilai dasar dan kewajiban mereka.

Sebab, kata Tjahjo, ASN merupakan pemersatu bangsa berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Penjelasan BKN Soal Sanksi

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyatakan bahwa seluruh ASN tidak boleh terlibat dalam keanggotaan maupun aktivitas organisasi terlarang.

Keterlibatan dalam organisasi yang dilarang pemerintah masuk dalam kategori pelanggaran berat, sehingga sanksinya bisa berupa pemecatan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengungkapkan larangan terlibat dalam aktivitas organisasi terlarang berkaitan dengan sumpah ASN.

"BKN selaku instansi pembina kepegawaian, mengarahkan ASN agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang," terang Paryono dalam keterangannya, Sabtu (2/1/2021).

Kata dia, ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.

Baca juga: Nasib Ambronicus Nababan Jadi Tersangka Rasis ke Natalius Pigai, Tak Dibela Sesama Relawan Jokowi

ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved