Berita Nasional Terkini
PDIP Untung, Pengamat Bocorkan Anies Baswedan Siap-siap Rugi Besar, Risma Menang, Polemik RUU Pemilu
PDIP untung, pengamat bocorkan Anies Baswedan siap-siap rugi besar, Risma menang, polemik RUU Pemilu
Oleh sebab itu, kata Anwar, apakah pihak-pihak yang meminta penyatuan Pemilu nasional dan Pilkada pada 2024, tidak mempertimbangkan fenomena Pemilu 2019.
"Saat itu ada 894 petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
Hanya karena kelelahan akibat proses Pemilu nasional serentak dengan lima kertas suara yakni calon presiden, calon DPRRI, DPD, calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kota," tuturnya.
"Apalagi, kini kita akan menambahkan pemilihan kepala daerah serentak yakni Kabupaten dan Provinsi," sambung Anwar.
Melihat kondisi tersebut, Demokrat mengusulkan Pilkada tidak dilakukan pada tahun yang sama dengan Pilpres dan Pileg 2024.
Demokrat meminta daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, tetap menjalani Pilkada di tahun 2022 dan 2023.
Diketahui, revisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR.
RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Naskah revisi UU pemilu satu di antaranya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023.
DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.
Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.
Baca juga: Gara-gara Tukang Pukul Mogok, Jenazah Covid-19 Digotong Keluarga Tanpa APD Lengkap
PPP Tidak Keberatan
Fraksi PPP DPR RI tetap menginginkan pilkada serentak nasional digelar pada 2024.
Hal itu sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.