Berita Paser Terkini
Akses Jalan Keluar Masuk Perum Perumnas Union 2 Paser Diportal, Warga Merasa Resah jadi Terhambat
Warga bersurat ke Pemda setempat terkait pemortalan jalan masuk oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik lahan yang dibangun perumahan
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Warga bersurat ke Pemda setempat terkait pemortalan jalan masuk oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik lahan yang dibangun perumahan Perum Perumnas Union 2 Paser, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (29/1/2021).
Informasi yang diperoleh Tribun Kaltim, masyarakat yang berada di Perum Perumnas Union 2 Paser Blok B dan Blok D Jalan Jone tersebut, merasa diresahkan oleh aktivitas mereka di sana.
"Sudah beberapa minggu ini kami merasa diresahkan, apalagi ada oknum dari pihak mereka selalu datang ke lokasi ini, kami takut," jelas Fitriana saat ditemui Tribun Kaltim di kediamannya.
Tidak cukup sampai disitu, akses jalan keluar masuk juga diportal sehingga menghambat aktifitas warga Perum Perumnas Union 2 Paser.
"Apalagi akses jalan keluar masuk juga diportal, jadi kami sebagai warga di blok ini merasa terhambat apabila ingin melakukan aktifitas di luar rumah," keluhnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS 100 Tenaga Kesehatan RS Hardjanto Balikpapan Divaksin Sinovac
Baca Juga: Inilah Daftar 10 Tokoh Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di Balikpapan, Tiada Walikota Rizal Effendi
Fitri dan warga lainnya yang ada di lokasi tersebut menyangkan sikap atas apa yang telah dilakukan oleh oknum tersebut.
"Maksud kami begini, kalau memang ada masalah terkait tanah yang kami tempati ini, kami siap kok ketemu di meja hukum apalagi surat-surat yang kami pegang juga lengkap," cetusnya.
Lebih lanjut, Fitri mengungkapkan, pembangunan Perum Perumnas tersebut sudah 5 tahun berjalan, namun baru ditahun ini dipermasalahkan.
Untuk itu, Fitri melayangkan surat ke Pemda terkait masalah yang dialaminya dan 5 warga lainnya, ditandai dengan surat pengaduan yang telah ditandatangani tersebut.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Kaltim Capai Ratusan Setiap Harinya, Kluster Keluarga jadi Angka Terbesar
Baca Juga: Cerita Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Dua, Akui Bertambah Berani
Sebelumnya, Fitri mengaku telah beberapa kali mencoba menghubungi pihak pengembang namun hasil yang didapatkan nihil.
"Semoga, dengan adanya surat pengaduan yang kami berikan ke Pemda khususnya di Bidang Ekonomi dan Perumahan Kabupaten Paser segera di proses, agar masalah ini cepat selesai," harapnya.
Luas tanah yang diklaim tersebut 1500 hektar di 2 lokasi Blok, yaitu B dan D, dengan total 60 rumah hunian, termasuk bangunan yang ditempati oleh warga yang bersurat ke Pemda.
Penulis Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
