Berita Kubar Terkini
Jual Mobil Pakai STNK Palsu, Pria Asal Kutai Barat Ditangkap Polisi, 7 Unit Minibus Turut Diamankan
Aksi transaksi jual beli mobil tanpa disertai dokumen atau surat-surat yang lengkap berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Kubar
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Aksi transaksi jual beli mobil tanpa disertai dokumen atau surat-surat yang lengkap berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Kubar ( Kutai Barat ).
Seorang pria berinisial SS (4I) warga Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat tak berkutik saat dibekuk petugas Satreskrim Polres Kubar pada 23 Januari 2021 Kemarin.
Pria bertato di bagian lengannya itu dijemput paksa oleh petugas di rumahnya yang terletak di Jl. Gajah Mada, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Kepada Tribun Kaltim, Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengatakan.
Si tersangka melakukan transaksi jual beli mobil tersebut dengan modus memalsukan surat tanda nomor kendaraan ( STNK ).
"Dia memalsukan surat-surat berupa STNK kemudian di jual di wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu," ujarnya, Sabtu (30/1/2021) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 7 unit mobil minibus yang rata-rata bernomor plat luar Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: 1000 Tenaga Kesehatan di Balikpapan Disuntik Vaksin Sinovac dalam Satu Hari
Baca Juga: Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto Disuntik Pertama, Tidak Ada Keluhan Usai Dapat Vaksin Sinovac
Lebih lanjut, AKBP Irwan Yuli Prasetyo, membeberkan awal mula kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat.
Yakni terkait pengiriman surat kendaran roda empat dari Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi Barong Tongkok dengan alamat tujuan Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Kita melakukan penelusuran dan ternyata benar adanya tersangka SS yang sedang berada di TIKI untuk mengambil paket kiriman tersebut," tuturnya
"Kemudian petugas memintanya untuk membuka paket kiriman yang isinya STNK palsu,” jelasnya lagi.
Barang bukti STNK palsu tersebut diamankan bersama satu unit mobil minibus Toyota Cayla warna hitam dengan nomor polisi Sulawesi Selatan DD 1848 VT.
Selanjutnya, petugas polisi melakukan pengembangan dan berhasil menyita 6 unit kendaraan roda empat lainnya.
Ternyata telah dijual oleh tersangka kepada pembeli di wilayah Kecamatan Barong Tongkok dan Melak di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Barang bukti lainnya milik pelaku yang juga diamankan, satu buah kunci kontak Toyota hitam.