News Video

NEWS VIDEO Jual Mobil Pakai STNK Palsu, Seorang Pria Ditangkap Polisi, 7 Unit Mobil Diamankan

Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan mapolres Kutai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO- Aksi transaksi jual beli mobil tanpa disertai dokumen atau surat-surat yang lengkap berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat.

Seorang pria berinisial SS (4I) warga Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat tak berkutik saat dibekuk petugas Satreskrim Polres Kubar pada 23 Januari 2021 Kemarin.

Pria bertato di bagian lengannya itu  dijemput paksa oleh petugas di rumahnya yang terletak di Jl. Gajah Mada, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat.

Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengatakan tersangka  melakukan transaksi jual beli mobil tersebut dengan modus memalsukan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

" Dia memalsukan surat-surat berupa STNK kemudian di jual di wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu," ujarnya, Sabtu (30/1).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 7 unit mobil minibus yang rata-rata bernomor plat luar provinsi Kalimantan Timur.

Lebih lanjut AKBP Irwan Yuli Prasetyo membeberkan awal mula kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat terkait pengiriman surat kendaran roda empat dari Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi Barong Tongkok dengan alamat tujuan Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat.

" Kita melakukan penelusuran dan ternyata benar adanya tersangka SS yang sedang berada di TIKI untuk mengambil paket kiriman tersebut. Kemudian petugas memintanya untuk membuka paket kiriman yang isinya STNK palsu,” jelasnya.

Barang bukti STNK palsu tersebut diamankan bersama satu unit mobil minibus Toyota Cayla warna hitam dengan nomor polisi Sulawesi Selatan DD 1848 VT.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menyita 6 unit kendaraan roda empat lainnya yang telah dijual oleh tersangka kepada pembeli di wilayah Kecamatan Barong Tongkok dan Melak.

“Barang bukti lainnya milik pelaku yang juga diamankan, satu buah kunci kontak Toyota hitam, satu bungkus plastik bening yang didalamnya ada sebuah amplop berisi STNK palsu," jelas Kapolres

Kendaraan itu dijual dengan harga cukup murah dengan kisaran harga Rp 60 juta keatas sehingga tersangka berhasil telah menjual 30 unit mobil di wilayah Kubar dan Mahulu.

Kapolres membeberkan modus awalnya, bagi pemilik mobil yang tidak memiliki surat lengkap, memesan STNK maupun BPKB kepada tersangka SS. Selanjutnya diteruskan kepada rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kubar.

" Pelaku ini bermain tidak hanya seorang diri akan tetapi masih ada pelaku lainnya yang saat ini menjadi DPO kami.

Baca juga: NEWS VIDEO Walaupun Disia-siakan, Hati Mesut Oezil Selamanya Arsenal

Adapun barang bukti yang diamankan, ada indikasi mobil curian, tarikan lesing dan mobil penggelapan," ujarnya

Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan mapolres Kutai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. (*)

Naskah: TribunKaltim.co / Zainul Marsyafi

Videografer: TribunKaltim.co / Zainul

Marsyafi Editor: TribunKaltim.co / Fz

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved